IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 16:19 WIB
loading...
IMLOW Minta Kemenhub...
IMLOW meminta Kemenhub lebih intens mengawasi kinerja perusahaan keagenan kapal asing dan operator depo empty. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Indonesia Maritime Logistics and Transportation Watch (IMLOW) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar aktif mengawasi kinerja perusahaan keagenan kapal asing dan operator depo empty untuk menunjang operasional 24/7 layanan logistik di pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento mengatakan, sesuai regulasi yang ada bahwa kementerian atau lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk mengawasi perusahaan keagenan pelayaran asing maupun depo empty tersebut yakni Kemenhub ataupun Dinas Perhubungan Provinsi.

"Pengawasan operasional 24/7 terhadap perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia menjadi domain Kemenhub, sedangkan untuk depo empty adanya di Dishub untuk masalah perizinannya. Jadi soal pengawasannya harus dari sana juga artinya," ujar Achmad Ridwan melalui keterangan pers, Jumat (28/8/2020).

(Baca Juga: IMLOW Usul Peran Otoritas Pelabuhan di Indonesia Diperkuat)

Dia mengatakan hal itu menyusul adanya keluhan kalangan pebisnis di Pelabuhan Tanjung Priok lantaran program layanan 24/7 di pelabuhan tersebut tidak berjalan efektif akibat belum mendapat dukungan penuh dari perusahaan agen kapal dan depo empty di luar pelabuhan yang menunjang aktivitas pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

"Kemenhub dan pihak yang memberikan perizinan usaha terhadap agen kapal dan depo empty harus bersikap tegas, sebab program layanan 24/7 merupakan program pemerintah untuk mempercepat kelancaran arus barang dan mengefisiensikan layanan logistik dari dan ke pelabuhan," ucap Ridwan.

Menurut Ridwan, dengan hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan/PM No:42 tahun 2020 merupakan aturan perubahan atas PM 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan, semestinya layanan 24/7 bisa berjalan maksimal.

Sebab, imbuhnya, beleid yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Juni 2020 itu sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan dalam pelayanan DO online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INWS), Inaportnet, dan sistem para pemangku kepentingan terkait.

Sebab, kata Ridwan, jika kantor pelayaran asing di dalam negeri maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diimplementasikan, dan biaya logistik masih akan tetap tinggi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin Provinsi DKI Jakarta, Widijanto, komitmen pelayanan 24/7 untuk mendukung bisnis logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, justru dinilainya masih wacana dan belum berjalan alias hanya isapan jempol.

Soalnya, kata dia, perusahaan pelayaran maupun pengelola depo peti kemas kosong (empty) yang berada di DKI Jakarta dinilainya belum beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) untuk mendukung implementasi PM 42/2020 itu.

Widijanto mengatakan, Kemenhub dan Kementerian Perdagangan merupakan instansi teknis terkait untuk mengatur operasional kantor pelayaran asing yang melayani ekspor impor maupun depo empty. "Kantor pelayaran asing melalui perwakilannya di Indonesia harus tunduk pada regulasi Kemenhub yang berlaku di dalam negeri untuk beroperasi 24/7. Begitupun dengan operasional depo empty juga mesti operasional 24/7. Depo empty perizinannya melibatkan Kemendag," ucapnya.

(Baca Juga: Tak Ada Faedah, GINSI Tolak Biaya Survei Peti Kemas di Depo Empty)

Dia mengatakan, jika kantor agen kapal asing maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diterapkan di lapangan. "Imbasnya biaya logistik khususnya importasi masih akan tetap tidak berubah dari kondisi saat ini," ujar Widijanto.

Oleh sebab itu, Kadin DKI Jakarta meminta Kemenhub melalui Kantor Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok untuk mengawasi implementasi PM 42/2020 itu dengan memastikan seluruh kantor agen pelayaran asing dan depo empty yang berkegiatan sebagai pendukung layanan di pelabuhan Priok wajib beroperasi 24/7.

"Buat apa kalau keluarkan aturan tapi tidak ditaati, makanya harus diawasi implementasinya. Kalau tida ada pengawasan maka biaya logistik masih akan terus melambung seperti saat ini," tegas Widijanto.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)