Wewenang Hilirisasi Tambang di Kemenperin hanya Wacana

Rabu, 18 Desember 2019 - 14:08 WIB
Wewenang Hilirisasi Tambang di Kemenperin hanya Wacana
Wewenang Hilirisasi Tambang di Kemenperin hanya Wacana
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mendorong percepatan penyusunan omnibus law untuk mendorong investasi di Indonesia. Dalam pembahasannya, tim perumus omnibus law mewacanakan pemindahan wewenang terkait proses pemurnian mineral ke Kementerian Peindustrian (Kemenperin).

Dalam undang-undang baru itu, nantinya Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) tidak lagi memiliki wewenang terkait proses pemurnian mineral. Namun, menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartato, hal itu hanya wacana. Pasalnya Kementerian ESDM hingga kini masih mengurusi proses pemurnian mineral.

"Nggak benar, wacana itu. Ya bukan itu sudah jelas bahasnya pemurnian di ESDM," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Dia melanjutkan, dari segi proses yang berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pengolanan dan pemurnian mineral masih di bawah di Kementerian ESDM. Sedangkan untuk industri pengolahannya ada di Kemenperin

"Itu judulnya saja industri pengolahan, jadi kalau industri pengolahan industri manufaktur di kemenperin, kalau terkait pemurnian prosesnya ada di ESDM," jelasnya.

Airlangga menambahkan, omnibus law masih akan diputuska oleh DPR. Undang-undang ini akan dibahas pada awal tahun 2020 dikarenakan masa reses DPR.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)