Hulu Migas Tetap Jadi Pilar Ketahanan Energi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:38 WIB
loading...
Hulu Migas Tetap Jadi...
Industri hulu migas diyakini tetap memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi nasional. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Industri hulu minyak dan gas bumi dinilai perlu tetap menjadi pilar penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, industri hulu migas masih memainkan peran sentral dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Sampai akhir 2023, porsi minyak dan gas bumi dalam bauran energi Indonesia masih sebesar 47%, sementara secara global porsi migas dalam konsumsi energi masih sebesar 55,10%.

"Artinya, hingga 2050 minyak dan gas bumi diperkirakan tetap mendominasi bauran energi global karena energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis dan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurut Komaidi, ketahanan energi tidak hanya mendukung sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Mengacu pada target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 6-8% mulai tahun 2025 guna mencapai Indonesia Emas 2045, ujardia, konsumsi energi pun dipastikan harus meningkat. “Dalam upaya tersebut, konsumsi energi diperkirakan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari pertumbuhan ekonomi. Itu menjadikan pasokan energi yang stabil dan terjangkau sebagai kebutuhan mendesak,"tegasnya.



Dalam kajian ReforMiner Institute, lanjut Komaidi, industri hulu migas juga memiliki keterkaitan yang erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor ekonomi dari 185 sektor yang ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB) dan berkontribusi 81% dalam penyerapan tenaga kerja di seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini dalam mendukung ketahanan energi dan ekonomi nasional,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Komaidi, jika industri hulu migas tidak beroperasi, dampak ekonomi yang dirasakan akan sangat besar. ReforMiner memperkirakan potensi kerugian yang bisa terjadi mencakup hilangnya PDB senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, dan investasi sekitar Rp210 triliun. Selain itu, kebutuhan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp2.500 triliun hingga Rp3.500 triliun.

Di bagian lain, Komaidi menekankan, kinerja industri hulu migas Indonesia telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata produksi minyak bumi dan gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% dan 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin dalam cadangan minyak dan gas bumi yang menyusut masing-masing sebesar 5,34% dan 7,49% per tahun pada periode yang sama.



Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, sejumlah langkah telah diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di Geng North (Kutai) dan South Andaman. Selain itu, beberapa proyek pengembangan di Natuna dan optimalisasi sumur yang sudah beroperasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.

Pemerintah juga telah mendukung industri hulu migas melalui kebijakan yang memperkuat posisinya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, dan Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek hulu migas strategis.

Namun, imbuh Komaidi, permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang perlu segera diselesaikan. Kompleksitas perizinan, kata dia, yang melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku usaha migas. Karena itu, Komaidi berharap pemerintah baru lebih proaktif dalam menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.

(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)