Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK Exchange Kripto
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:43 WIB
loading...
Bappebti memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai PFAK. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka dapat melengkapi semua kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.
Baca Juga: Profil Pendiri sekaligus CEO Indodax, Oscar Darmawan
Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO Inododax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto, yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka dapat melengkapi semua kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.
Baca Juga: Profil Pendiri sekaligus CEO Indodax, Oscar Darmawan
Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO Inododax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto, yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.
Lihat Juga :