Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK Exchange Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:43 WIB
loading...
Bappebti Perpanjang...
Bappebti memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai PFAK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka dapat melengkapi semua kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.



Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO Inododax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto, yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.

"Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu industri kripto di Indonesia mempersiapkan diri lebih baik dalam menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," ujarnya, dikutip melalui pernyataannya, Sabtu (19/10/2024).

Oscar juga menyatakan bahwa Indodax telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

"Indodax kini tengah menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti," ucapnya.



Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platformnya. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Edukasi di...
Mendorong Edukasi di Bulan Literasi Kripto 2025
Accor Perkuat Jaringan...
Accor Perkuat Jaringan di Malaysia, ibis Styles Sepang KLIA Dibuka
Trump Sebut 5 Koin Bakal...
Trump Sebut 5 Koin Bakal Jadi Cadangan Kripto AS, Harganya Tiba-tiba Melejit 62%
Pintu Pro Futures Versi...
Pintu Pro Futures Versi Web Hadir Tingkatkan Pengalaman Investasi Aset Kripto
Terancam Dimakzulkan...
Terancam Dimakzulkan terkait Penipuan Kripto, Presiden Argentina Ogah Minta Maaf
Indonesia Economic Summit...
Indonesia Economic Summit 2025 Digelar, Penghubung Strategis Swasta, Pemerintah, dan Mitra global
PHK Raksasa Minyak Terus...
PHK Raksasa Minyak Terus Berlanjut, Chevron Bakal Pecat 8.000 Karyawan
Selain Bitcoin, AI dan...
Selain Bitcoin, AI dan Meme Token Kuasai Pasar Crypto 2024
Nilai Transaksi Aset...
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Melesat Tembus Rp650 Triliun di 2024
Rekomendasi
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
4 Alasan Mantan Presiden...
4 Alasan Mantan Presiden Duterte Ditangkap, dari Membunuh 30.000 Orang dan Konflik Dinasti Politik di Filipina
Tenun Troso Jepara:...
Tenun Troso Jepara: Keunikan Tradisi yang Kini Mendunia
Berita Terkini
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
14 menit yang lalu
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
1 jam yang lalu
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
2 jam yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
2 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved