Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
loading...
Bagaimana Cara Mengurus...
Cara dan biaya mengurus label halal yang akan diwajibkan pada 17 Oktober 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap hari masyarakat Indonesia berinteraksi dengan produk berlabel halal. Jumlah dan ragam produk berlabel halal pun terus bertambah seiring waktu. Tak hanya di pasar domestik, berbagai produsen produk halal di dalam negeri juga tengah berupaya menembus pasar mancanegara.

Saat ini, Indonesia juga tengah berusaha meningkatkan cakupan produk dan pelaku usaha yang bersertifikat halal. Hal ini selaras dengan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikat halal tersebut akan berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Selanjutnya, barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat juga wajib memiliki sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan mampu mencapai 10 juta pada 2024. Kepala BPJPH Haikal Hasan mengingatkan agar pelaku usaha segera mendaftarkan produknya.

"Awas lu ya para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi," ujar Haikal, di Jakarta, baru-baru ini.



Terminologi halal saat ini juga bukan hanya milik umat muslim semata. Halal telah menjelma menjadi suatu standar produk yang bisa dipenuhi oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan pelaku usahanya.

Fenomena ini juga berkembang secara global. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia merupakan pasar yang besar dan cocok untuk produk halal. Nah, bagaimana produsen bisa memperoleh sertifikai halal? Cukup mudah, Anda hanya membuka aturannya seperti termuat dalam artikel kemenkopukm.go.id. Di sana, juga diinformasikan cara untuk sertifikasi halal.

Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal. Yakni, self declare dan metode reguler. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting mengetahui cara mengurus sertifikasi halal reguler dan juga self declare karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana, mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.



Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang. Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk jalal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:

1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
7. Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.

Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta. Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:

1. Surat permohonan
2. Aspek legal (NIB)
3. Dokumen penyelia halal
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Proses pengolahan produk
6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

Untuk diketahui, bila produk belum mendapatkan sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024, bakal ada sanksi yang akan diberikan berupa: a. peringatan tertulis, b. denda administratif, c. pencabutan sertifikat halal, d. penarikan barang dari peredaran. Itulah sebabnya, untuk para pelaku UMKM, mari segera mengurus sertifikasi halal, baik melalui cara reguler maupun self declare.

Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu:

1. Surat permohonan
2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
3. Aspek legal (NIB)
4. Dokumen penyelia halal
5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
6. Proses pengolahan produk
7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.

Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:

1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
3. LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL
4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
Mendorong Penguatan...
Mendorong Penguatan Kolaborasi BPJPH dan Ajinomoto dalam Implementasi Produk Halal
Perkuat Ekosistem Jaminan...
Perkuat Ekosistem Jaminan Produk Halal, TASPEN Bantu UMKM Sertifikasi Halal secara Gratis!
Kepala BPJPH Sebut Aqua...
Kepala BPJPH Sebut Aqua Taat dan Halal, Tak Perlu Ragu Mengonsumsinya
BPJPH Dorong Pendampingan...
BPJPH Dorong Pendampingan UMKM Penuhi Kapasitas Halal
Komitmen pada Kualitas,...
Komitmen pada Kualitas, Produk Essensial Oil Ini Raih Sertifikasi Halal
Kebab Turki Baba Rafi...
Kebab Turki Baba Rafi Kantongi Sertifikat Halal MUI
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Rekomendasi
Hujan Deras, Banjir...
Hujan Deras, Banjir Rendam SMP 3 Semanu Gunungkidul
Potensi Gaya Permainan...
Potensi Gaya Permainan Eropa Rizky Ridho Terendus Thom Haye dan Joey Pelupessy
Bill Gates Beri Peringatan:...
Bill Gates Beri Peringatan: AI Akan Ambil Alih Pekerjaan Manusia, Kecuali 2 Profesi Ini!
Berita Terkini
BNI Beri Beragam Fasilitas...
BNI Beri Beragam Fasilitas di Posko Mudik BUMN Pelabuhan Tanjung Perak
1 jam yang lalu
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
2 jam yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
3 jam yang lalu
Moodys Bunyikan Alarm...
Moody's Bunyikan Alarm Peringatan Kesehatan Fiskal AS
4 jam yang lalu
Tak Terbendung! Harga...
Tak Terbendung! Harga Emas Tembus ke Rp1.806.000 per Gram
5 jam yang lalu
Dulu Kabur, Kini Perusahaan...
Dulu Kabur, Kini Perusahaan Asing Antri untuk Kembali ke Rusia
6 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved