Komitmen pada Kualitas, Produk Essensial Oil Ini Raih Sertifikasi Halal

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:29 WIB
loading...
Komitmen pada Kualitas,...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Minyak essential oil dinilai memiliki banyak manfaat untuk tubuh utamanya untuk sakit kepala migrain, infeksi dan peradaangan kulit inilah yang coba dimanfaatkan ceruk pasar oleh Young Living Indonesia, produk essential oil di Indonesia secara resmi memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang atau MLM syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada 29 Oktober 2024.

Produk-produk Young Living di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) atau lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Di Indonesia, Young Living berhasil menjadi pemimpin produk essential oil berkat kualitas kemurnian yang terjamin serta pendekatan bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen Indonesia. Berkomitmen untuk mengedepankan proses bisnis yang terbuka dan adil, Young Living Indonesia juga menambahkan sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Keberhasilan dalam mendapatkan sertifikasi sebagai bisnis yang dijalankan dengan prinsip syariah ini menegaskan Young Living sebagai perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan adil, terpercaya, jujur, transparan, serta selalu membawa kebaikan untuk orang banyak.

“Sebagai perusahaan Direct Selling atau yang banyak dikenal sebagai MLM, Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para Brand Partner (mitra). Kami percaya dengan mengimplementasikan nilai-nilai dan kaidah syariah dalam bisnis kami akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas,” jelas Ksatrio Yudho Sampurno, Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia.

Adapun proses penerapan dan penyempurnaan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis sudah dilakukan Young Living Indonesia sejak 2020.

Perusahaan yang memiliki produk bersertifikat halal serta dijalankan dengan prinsip syariah dianggap lebih profesional dan memberikan kejelasan bagi konsumennya. Hal ini disampaikan oleh Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A. – Ketua Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI.

“Penerapan Prinsip Syariah dalam bisnis menjadi hal yang fundamental, di mana terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai dengan kaidah syariah, dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak yang menjalankan bisnis, sehingga bisnis dijalankan dengan lebih transparan,” ujarnya.

Sejak resmi hadir di Indonesia pada 2017 lalu, Young Living Indonesia konsisten menjadi satu dari tiga pasar Young Living Essential Oils terbesar setiap tahunnya sejak 2019.

Young Living Indonesia senantiasa menghadirkan produk-produk yang berasal dari sumber alami, relevan dengan kehidupan sehari-hari secara holistik untuk membawa kebaikan bagi tubuh dan jiwa. Young Living nantinya akan senantiasa dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan proses bisnis Young Living senantiasa mengikuti kaidah syariat Islam yang telah ditetapkan oleh MUI.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
Perkuat Ekosistem Jaminan...
Perkuat Ekosistem Jaminan Produk Halal, TASPEN Bantu UMKM Sertifikasi Halal secara Gratis!
BPJPH Dorong Pendampingan...
BPJPH Dorong Pendampingan UMKM Penuhi Kapasitas Halal
Nilai Ekspor Makanan...
Nilai Ekspor Makanan Halal Korea ke Indonesia Tembus Rp3,7 Triliun
Kebab Turki Baba Rafi...
Kebab Turki Baba Rafi Kantongi Sertifikat Halal MUI
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Bagaimana Cara Mengurus...
Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya
Prestasi Membanggakan!...
Prestasi Membanggakan! Jasa Pengiriman Ini Sabet Sertifikat Halal Logistik
Rekomendasi
Tragis! 1 Pekerja Tewas...
Tragis! 1 Pekerja Tewas dan 8 Luka-luka Akibat Kebakaran Workshop Pengelasan
3 Fakta Andre Rosiade...
3 Fakta Andre Rosiade Mertua Pratama Arhan Menuding Mees Hilgers Pura-pura Cedera
Ribuan Pemudik Gratis...
Ribuan Pemudik Gratis Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
11 menit yang lalu
Sampoerna Catatkan Nilai...
Sampoerna Catatkan Nilai Ekspor IQOS-TEREA Rp829 Miliar di 2024
50 menit yang lalu
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
1 jam yang lalu
BTN Bagikan Dividen...
BTN Bagikan Dividen Rp751,83 Miliar, Setara 25% dari Laba Bersih
1 jam yang lalu
IHSG Meroket 3,80% Jelang...
IHSG Meroket 3,80% Jelang Libur Panjang ke Level 6.472
2 jam yang lalu
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
3 jam yang lalu
Infografis
Mengapa Taiwan Khawatir...
Mengapa Taiwan Khawatir akan Diinvasi China pada 2027?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved