Serikat Pekerja Tembakau Kembali Suarakan Tolak Bungkus Rokok Polos

Jum'at, 01 November 2024 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Kemenkes tetap memasukkan pasal–pasal yang mewajibkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Dalam rancangan terbaru, kemasan rokok seolah diperkenankan menuliskan merek dan mencantumkan logo. Hanya saja, identitas merek seperti huruf, warna, dan berbagai ciri khas lainnya diwajibkan untuk diseragamkan sehingga tidak ada pembeda antara satu merek dengan merek lainnya.

Sudarto menegaskan, bahwa aturan ini sangat dipaksakan dan terburu–buru dalam proses formulasi, terlebih saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang baru dilantik beberapa hari ini. Aturan kemasan rokok tanpa identitas merek ini tidak hanya mengancam industri rokok, tetapi juga pada sektor tembakau yang berkaitan mulai dari hulu yaitu petani tembakau dan cengkih serta pekerja, hingga hilirnya yaitu pedagang ritel.

“Aturan ini menimbulkan polemik dan tidak sesuai dengan Asta Cita Prabowo-Gibran yang mencanangkan target pertumbuhan ekonomi di 8%, hilirisasi industri, dan penciptaan lapangan kerja karena aturan ini justru akan menekan ekonomi sektor pertembakauan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar,” Sudarto.

Sudarto menyayangkan, aturan ini jauh melenceng dan tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) khususnya terkait penerapan graphic health warning (GHW) sebesar 50% pada kemasan rokok.

Baik UU 17/2023 dan PP 28/2024 hanya mengatur ketentuan terkait GHW dan tidak mencantumkan adanya mandat penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Adapun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek justru menyadur dari klausul kemasan polos (plain packaging) yang tertera pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan agenda anti tembakau internasional.

Padahal, Indonesia tidak meratifikasi FCTC mengingat kompleksnya ekosistem pertembakauan di dalam negeri. Maka, Sudarto menegaskan pentingnya pengawasan pada proses perumusan kebijakan yang dampaknya sangat besar bagi kelangsungan industri. Wewenang Kemenkes hanya mengatur 50% GHW dan informasi kesehatan sedangkan identitas merek dan sisa 50% nya adalah hak pelaku industri hasil tembakau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Portugal Mentok, Ronaldo...
Portugal Mentok, Ronaldo Dicap Egois!
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved