Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Jum'at, 01 November 2024 - 23:46 WIB
loading...
A A A
Sementara, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).

Sederhananya, pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut dari konsumen, dan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang harus disetor ke negara serta memungkinkan pengusaha melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Peran SPT Masa PPN sangatlah penting dalam menjaga transparansi perpajakan dan memastikan bahwa pajak yang telah dipungut benar-benar disetorkan kepada negara. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak serta menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.

Kelemahan Sistem Pelaporan PPN Sebelumnya

Meskipun pelaporan SPT Masa PPN sudah menjadi rutinitas bagi para pengusaha, sistem pelaporan yang lama masih memiliki beberapa kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kerumitan dalam pengelolaan faktur pajak mengingat banyaknya aplikasi pajak yang digunakan.

Sebut saja Aplikasi e-faktur 4.0 untuk pembuatan faktur pajak, aplikasi e-Nofa Online untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan aplikasi e-faktur web untuk pelaporan SPT Masa PPN. Tidak terintegrasinya aplikasi pajak tersebut menyebabkan proses ini memakan waktu lebih lama dan meningkatkan beban administrasi.

Tidak hanya itu, sistem yang lama tidak menyediakan fitur validasi data secara real-time, sehingga kesalahan dalam pelaporan sering kali baru diketahui setelah proses pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT, yang tentunya menambah pekerjaan administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Berita Terkini
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Infografis
Tak Seperti Indonesia,...
Tak Seperti Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Sebesar 2%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved