Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya
Kamis, 07 November 2024 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
"Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan COVID-19," terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan menargetkan hutang piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan menargetkan hutang piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
Lihat Juga :