Pengusaha Cemas Aturan Ketenagakerjaan Diubah 4 Kali dalam 10 Tahun

Jum'at, 08 November 2024 - 15:03 WIB
loading...
Pengusaha Cemas Aturan...
Pengusaha Indonesia mencatat terjadi empat kali perubahan regulasi ketenagakerjaan selama 10 tahun terakhir, termasuk uji materi atas ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat terjadi empat kali perubahan regulasi ketenagakerjaan selama 10 tahun terakhir, termasuk uji materi atas ketidaksinkronan antara Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, perubahan aturan ketenagakerjaan di Indonesia cukup mencemaskan para pengusaha, lantaran dinilai berdampak bagi kinerja dunia usaha investasi.

Baca Juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

“Nah catatan kami perubahan ini kalau terjadi adalah perubahan yang keempat kalinya dalam waktu 10 tahun. Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada empat kali perubahan peraturan yang tertulis, ini membuat wajah kita ini kurang baik lah, di dunia usaha dan investasi,” ujar Bob kepada wartawan.

Pelaku bisnis bakal berpikir ulang untuk menggelontorkan investasi di Tanah Air, bila aturan masih diubah-ubah. Bob menyebut, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) kerap melakukan kontrak jangka panjang, sehingga tetap mempetimbangkan regulasi yang berlaku.

“Di dunia usaha dan investasi, bagaimana mungkin kita melakukan investasi kalau peraturannya setiap 2 tahun berubah,” paparnya.

“Apalagi industri padat karya, industri-industri TPT-nya kita itu mereka harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah,” beber dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

Gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu mengubah sejumlah aturan dalam dunia ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Apindo menyatakan, berkomitmen untuk mematuhi putusan MK terkait judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Namun, Apindo meminta pemerintah tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang berlaku sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved