Intip Bagaimana Implementasi Responsible Financing yang Dilakukan BNI
Rabu, 13 November 2024 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
“Menurut saya, investor khususnya foreign yang sudah lebih 'aware' dengan green-investment tentu tertarik, karena tidak banyak emiten yang menawarkan pembiayaan hijau. Menurut laporan 3Q24, BBNI sudah mencatatkan green financing growth +26% CAGR dari FY20 sampai Sep-24,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh BNI, hasil dari penerbitan green bonds ini akan digunakan secara eksklusif untuk pembiayaan aset yang terkait langsung dengan proyek hijau yang tentunya memenuhi syarat. Setidaknya ada 10 proyek yang dibiayai oleh BNI melalui green bonds tersebut, misalnya energi baru terbarukan, efisiensi energi, sumber daya alam berkelanjutan.
Kemudian konservasi perairan dan keanekaragaman hayati. Dilanjutkan dengan transportasi berkelanjutan, proyek adaptasi perubahan iklim, pengolahan air limbah, pertanian berkelanjutan dan green building.
Selanjutnya, Green Bonds yang diterbitkan oleh BNI melarang pembiayaan untuk 10 sektor antara lain proyek yang dilarang oleh pemerintah, penebangan liar, kerja pasak yang mencakup eksploitasi anak, proyek yang melanggar hak komunitas lokal dan menghancurkan situs sejarah.
Proyek lainnya adalah proyek obat-obatan terlarang dan senjata, Judi dan pencucian uang, proyek milik penyelenggara negara dan terakhir adalah perdagangan satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM
Secara khusus, BNI juga memiliki aturan untuk pembiayaan kredit sektor pertanian dalam hal ini kelapa sawit. Antara lain mewajibkan bagi kreditur untuk menunjukkan keselarasan dengan kebijakan nol deforestasi. Yaitu, sejauh mana proses pengurangan luas hutan secara cepat dan besar-besaran. Kemudian, kreditur juga harus memenuhi ijin usaha yang bersifat wajib yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Budidaya (IUP-B), Pendaftaran Usaha Perkebunan (IUP-P), Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP).
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh BNI, hasil dari penerbitan green bonds ini akan digunakan secara eksklusif untuk pembiayaan aset yang terkait langsung dengan proyek hijau yang tentunya memenuhi syarat. Setidaknya ada 10 proyek yang dibiayai oleh BNI melalui green bonds tersebut, misalnya energi baru terbarukan, efisiensi energi, sumber daya alam berkelanjutan.
Kemudian konservasi perairan dan keanekaragaman hayati. Dilanjutkan dengan transportasi berkelanjutan, proyek adaptasi perubahan iklim, pengolahan air limbah, pertanian berkelanjutan dan green building.
Selanjutnya, Green Bonds yang diterbitkan oleh BNI melarang pembiayaan untuk 10 sektor antara lain proyek yang dilarang oleh pemerintah, penebangan liar, kerja pasak yang mencakup eksploitasi anak, proyek yang melanggar hak komunitas lokal dan menghancurkan situs sejarah.
Proyek lainnya adalah proyek obat-obatan terlarang dan senjata, Judi dan pencucian uang, proyek milik penyelenggara negara dan terakhir adalah perdagangan satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM
Secara khusus, BNI juga memiliki aturan untuk pembiayaan kredit sektor pertanian dalam hal ini kelapa sawit. Antara lain mewajibkan bagi kreditur untuk menunjukkan keselarasan dengan kebijakan nol deforestasi. Yaitu, sejauh mana proses pengurangan luas hutan secara cepat dan besar-besaran. Kemudian, kreditur juga harus memenuhi ijin usaha yang bersifat wajib yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Budidaya (IUP-B), Pendaftaran Usaha Perkebunan (IUP-P), Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP).
Lihat Juga :