Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?

Kamis, 14 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan ASN...
Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024 menjadi ulasan menarik untuk diketahui. Sebagian orang penasaran dengan pendapatan mereka mengingat statusnya sebagai pegawai di lembaga anti rasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas dalam pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Lembaga ini masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.

Mengingat tugasnya yang tidak mudah, sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji yang didapat pegawai KPK. Untuk itu, simak ulasannya berikut.

Gaji dan Tunjangan ASN KPK

Status pegawai KPK mengalami perubahan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020. Isinya berupa pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan itu tidak hanya berdampak pada status kepegawaian, tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang diterapkan. Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.

Baca Juga: KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorse usai Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Pada skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan. Nah, sejalan dengan perubahan status menjadi ASN, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020. Berikut ini bunyinya:

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Gaji Pegawai KPK PNS:

-Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

-Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

-Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

-Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca Juga: Ini Penyebab Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) hingga tunjangan lainnya.

Gaji Pegawai KPK PPPK:

-Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
-Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
-Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
-Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
-Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
-Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
-Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
-Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
-Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
-Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
-Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
-Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
-Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
-Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
-Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
-Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
-Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturannya.

Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan ASN KPK 2024.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Siapa Bagher Ghalibaf?...
Siapa Bagher Ghalibaf? Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Menundukkan AS
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Berita Terkini
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved