Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?

Kamis, 14 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan ASN...
Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024 menjadi ulasan menarik untuk diketahui. Sebagian orang penasaran dengan pendapatan mereka mengingat statusnya sebagai pegawai di lembaga anti rasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas dalam pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Lembaga ini masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.

Mengingat tugasnya yang tidak mudah, sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji yang didapat pegawai KPK. Untuk itu, simak ulasannya berikut.

Gaji dan Tunjangan ASN KPK

Status pegawai KPK mengalami perubahan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020. Isinya berupa pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan itu tidak hanya berdampak pada status kepegawaian, tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang diterapkan. Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.

Baca Juga: KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorse usai Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Pada skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan. Nah, sejalan dengan perubahan status menjadi ASN, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020. Berikut ini bunyinya:

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Gaji Pegawai KPK PNS:

-Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

-Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

-Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

-Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca Juga: Ini Penyebab Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) hingga tunjangan lainnya.

Gaji Pegawai KPK PPPK:

-Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
-Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
-Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
-Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
-Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
-Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
-Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
-Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
-Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
-Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
-Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
-Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
-Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
-Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
-Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
-Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
-Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturannya.

Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan ASN KPK 2024.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Rekomendasi
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved