Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya

Minggu, 17 November 2024 - 12:23 WIB
loading...
A A A
Untuk memahami lebih lanjut tentang fidusia, berikut adalah contoh kasus yang kerap terjadi di masyarakat:

Kasus Penarikan Kendaraan Secara Sepihak
Salah satu kasus yang sering muncul adalah penarikan kendaraan oleh pihak leasing secara sepihak di tengah jalan karena konsumen telat atau tidak membayar cicilan. Dalam kasus ini, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme yang benar. Salah satunya adalah adanya peringatan resmi melalui surat dan upaya negosiasi terlebih dahulu.

Fidusia Tidak Terdaftar: Penyitaan yang Tidak Sah
Kasus menarik lainnya adalah ketika sebuah perusahaan pembiayaan menyita sebuah mobil dari seorang nasabah yang sudah menunggak cicilan selama beberapa bulan. Nasabah tersebut protes karena merasa bahwa penyitaan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata perjanjian fidusia antara pihak nasabah dan perusahaan pembiayaan tidak pernah didaftarkan ke Kantor Fidusia.

Ini adalah contoh penting tentang betapa vitalnya pendaftaran perjanjian fidusia. Jika fidusia tidak terdaftar, maka jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Penjualan Objek Fidusia Tanpa Persetujuan
Selain keterlambatan membayar, sanksi fidusia juga dapat terjadi saat konsumen menjual objek fidusia tanpa pemberitahuan alih kredit kepada perusahaan pembiayaan dan cicilan belum lunas.

Dalam aturan fidusia, penjualan barang yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak pemberi kredit tidak diperbolehkan. Jadi, jika Anda seorang konsumen dan berniat menjual barang yang masih dalam status fidusia, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi atau melunasi kewajiban kredit Anda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Tembus 10.000 Peserta,...
Tembus 10.000 Peserta, BFI RUN 2026 di ICE BSD City Berhadiah Destinasi Sydney dan Yokohama
Rekomendasi
Argentina Tundukkan...
Argentina Tundukkan Yordania 3-1, Messi Langsung Cetak Gol usai Masuk sebagai Pemain Pengganti
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved