Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya

Minggu, 17 November 2024 - 12:23 WIB
loading...
A A A
Untuk memahami lebih lanjut tentang fidusia, berikut adalah contoh kasus yang kerap terjadi di masyarakat:

Kasus Penarikan Kendaraan Secara Sepihak
Salah satu kasus yang sering muncul adalah penarikan kendaraan oleh pihak leasing secara sepihak di tengah jalan karena konsumen telat atau tidak membayar cicilan. Dalam kasus ini, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme yang benar. Salah satunya adalah adanya peringatan resmi melalui surat dan upaya negosiasi terlebih dahulu.

Fidusia Tidak Terdaftar: Penyitaan yang Tidak Sah
Kasus menarik lainnya adalah ketika sebuah perusahaan pembiayaan menyita sebuah mobil dari seorang nasabah yang sudah menunggak cicilan selama beberapa bulan. Nasabah tersebut protes karena merasa bahwa penyitaan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata perjanjian fidusia antara pihak nasabah dan perusahaan pembiayaan tidak pernah didaftarkan ke Kantor Fidusia.

Ini adalah contoh penting tentang betapa vitalnya pendaftaran perjanjian fidusia. Jika fidusia tidak terdaftar, maka jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Penjualan Objek Fidusia Tanpa Persetujuan
Selain keterlambatan membayar, sanksi fidusia juga dapat terjadi saat konsumen menjual objek fidusia tanpa pemberitahuan alih kredit kepada perusahaan pembiayaan dan cicilan belum lunas.

Dalam aturan fidusia, penjualan barang yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak pemberi kredit tidak diperbolehkan. Jadi, jika Anda seorang konsumen dan berniat menjual barang yang masih dalam status fidusia, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi atau melunasi kewajiban kredit Anda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Emisi Global Meningkat,...
Emisi Global Meningkat, Pembiayaan Iklim Justru Seret
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Tembus 10.000 Peserta,...
Tembus 10.000 Peserta, BFI RUN 2026 di ICE BSD City Berhadiah Destinasi Sydney dan Yokohama
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved