Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya

Minggu, 17 November 2024 - 12:23 WIB
loading...
Fidusia: Jaminan Aman...
sumber foto: envato.com
A A A
JAKARTA - Pernah mendengar istilah fidusia? Istilah ini lumrah digunakan saat pengajuan kredit untuk kendaraan roda dua, roda empat, properti, atau produk financing dan leasing lainnya. Istilah ini pasti sering muncul karena menjadi bagian dari perjanjian kredit tersebut. Tapi, banyak yang belum paham betul apa itu fidusia, padahal ini penting sekali buat memastikan agar konsumen tidak tersandung masalah di kemudian hari.

Fidusia itu seperti "jaminan" tapi bukan sembarang jaminan. Saat Anda sebagai konsumen hendak membeli barang secara kredit, barang yang dibeli akan menjadi jaminan oleh pihak pemberi kredit. Lewat sistem fidusia ini, konsumen dapat menggunakan barangnya walaupun hak kepemilikan ada di tangan pemberi kredit sampai kreditnya lunas. Contohnya, saat membeli mobil secara kredit, mobil sudah bisa dipakai, tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut berada di pihak perusahaan pembiayaan sampai kreditnya lunas.

Secara sederhana, fidusia adalah bentuk perlindungan bagi pihak pemberi kredit, namun tetap memberi keleluasaan buat kita sebagai konsumen untuk tetap menikmati barang yang kita beli.

Sebenarnya, Bagaimana Aturan Fidusia?
Menurut Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam jaminan fidusia terdapat sertifikat yang akan disahkan oleh pihak notaris. Sertifikat ini mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur (perusahaan pembiayaan atau penerima fidusia) dan debitur (konsumen atau pemberi fidusia). Jadi, dengan adanya fidusia ini justru dapat memberikan perlindungan hukum untuk memitigasi risiko kerugian, baik dari sisi debitur maupun kreditur.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk memahami isi perjanjian pembiayaan secara menyeluruh sebelum menandatanganinya, guna meminimalkan potensi konflik atau kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. “Jika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Agusman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Tekan Risiko Turun Kelas,...
Tekan Risiko Turun Kelas, 51,8% Kelas Menengah Pisahkan Pos Pengeluaran
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, KB Bank dan PT Lucky Mom Indonesia Kolaborasi Pembiayaan
Kolaborasi IBCSD dan...
Kolaborasi IBCSD dan BEI Dorong Akses Pembiayaan Berkelanjutan melalui Sustainable Bonds & Sukuk
BRI Gelontorkan Pembiayaan...
BRI Gelontorkan Pembiayaan Gentengisasi Rp2 Miliar di Jatiwangi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Tembus 10.000 Peserta,...
Tembus 10.000 Peserta, BFI RUN 2026 di ICE BSD City Berhadiah Destinasi Sydney dan Yokohama
Kolaborasi Pembiayaan...
Kolaborasi Pembiayaan Umrah Inklusif Permudah Karyawan ke Tanah Suci
Rekomendasi
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved