Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya

Minggu, 17 November 2024 - 12:23 WIB
loading...
Fidusia: Jaminan Aman...
sumber foto: envato.com
A A A
JAKARTA - Pernah mendengar istilah fidusia? Istilah ini lumrah digunakan saat pengajuan kredit untuk kendaraan roda dua, roda empat, properti, atau produk financing dan leasing lainnya. Istilah ini pasti sering muncul karena menjadi bagian dari perjanjian kredit tersebut. Tapi, banyak yang belum paham betul apa itu fidusia, padahal ini penting sekali buat memastikan agar konsumen tidak tersandung masalah di kemudian hari.

Fidusia itu seperti "jaminan" tapi bukan sembarang jaminan. Saat Anda sebagai konsumen hendak membeli barang secara kredit, barang yang dibeli akan menjadi jaminan oleh pihak pemberi kredit. Lewat sistem fidusia ini, konsumen dapat menggunakan barangnya walaupun hak kepemilikan ada di tangan pemberi kredit sampai kreditnya lunas. Contohnya, saat membeli mobil secara kredit, mobil sudah bisa dipakai, tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut berada di pihak perusahaan pembiayaan sampai kreditnya lunas.

Secara sederhana, fidusia adalah bentuk perlindungan bagi pihak pemberi kredit, namun tetap memberi keleluasaan buat kita sebagai konsumen untuk tetap menikmati barang yang kita beli.

Sebenarnya, Bagaimana Aturan Fidusia?
Menurut Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam jaminan fidusia terdapat sertifikat yang akan disahkan oleh pihak notaris. Sertifikat ini mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur (perusahaan pembiayaan atau penerima fidusia) dan debitur (konsumen atau pemberi fidusia). Jadi, dengan adanya fidusia ini justru dapat memberikan perlindungan hukum untuk memitigasi risiko kerugian, baik dari sisi debitur maupun kreditur.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk memahami isi perjanjian pembiayaan secara menyeluruh sebelum menandatanganinya, guna meminimalkan potensi konflik atau kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. “Jika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Agusman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Tembus 10.000 Peserta,...
Tembus 10.000 Peserta, BFI RUN 2026 di ICE BSD City Berhadiah Destinasi Sydney dan Yokohama
Rekomendasi
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Berita Terkini
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
Infografis
6 Negara Arab Paling...
6 Negara Arab Paling Terjangkau, Nomor Satu Negara Paling Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved