Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernah mendengar istilah fidusia? Istilah ini lumrah digunakan saat pengajuan kredit untuk kendaraan roda dua, roda empat, properti, atau produk financing dan leasing lainnya. Istilah ini pasti sering muncul karena menjadi bagian dari perjanjian kredit tersebut. Tapi, banyak yang belum paham betul apa itu fidusia, padahal ini penting sekali buat memastikan agar konsumen tidak tersandung masalah di kemudian hari.
Fidusia itu seperti "jaminan" tapi bukan sembarang jaminan. Saat Anda sebagai konsumen hendak membeli barang secara kredit, barang yang dibeli akan menjadi jaminan oleh pihak pemberi kredit. Lewat sistem fidusia ini, konsumen dapat menggunakan barangnya walaupun hak kepemilikan ada di tangan pemberi kredit sampai kreditnya lunas. Contohnya, saat membeli mobil secara kredit, mobil sudah bisa dipakai, tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut berada di pihak perusahaan pembiayaan sampai kreditnya lunas.
Secara sederhana, fidusia adalah bentuk perlindungan bagi pihak pemberi kredit, namun tetap memberi keleluasaan buat kita sebagai konsumen untuk tetap menikmati barang yang kita beli.
Sebenarnya, Bagaimana Aturan Fidusia?
Menurut Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam jaminan fidusia terdapat sertifikat yang akan disahkan oleh pihak notaris. Sertifikat ini mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur (perusahaan pembiayaan atau penerima fidusia) dan debitur (konsumen atau pemberi fidusia). Jadi, dengan adanya fidusia ini justru dapat memberikan perlindungan hukum untuk memitigasi risiko kerugian, baik dari sisi debitur maupun kreditur.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk memahami isi perjanjian pembiayaan secara menyeluruh sebelum menandatanganinya, guna meminimalkan potensi konflik atau kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. “Jika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Agusman.
Untuk memahami lebih lanjut tentang fidusia, berikut adalah contoh kasus yang kerap terjadi di masyarakat:
Kasus Penarikan Kendaraan Secara Sepihak
Salah satu kasus yang sering muncul adalah penarikan kendaraan oleh pihak leasing secara sepihak di tengah jalan karena konsumen telat atau tidak membayar cicilan. Dalam kasus ini, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme yang benar. Salah satunya adalah adanya peringatan resmi melalui surat dan upaya negosiasi terlebih dahulu.
Fidusia Tidak Terdaftar: Penyitaan yang Tidak Sah
Kasus menarik lainnya adalah ketika sebuah perusahaan pembiayaan menyita sebuah mobil dari seorang nasabah yang sudah menunggak cicilan selama beberapa bulan. Nasabah tersebut protes karena merasa bahwa penyitaan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata perjanjian fidusia antara pihak nasabah dan perusahaan pembiayaan tidak pernah didaftarkan ke Kantor Fidusia.
Ini adalah contoh penting tentang betapa vitalnya pendaftaran perjanjian fidusia. Jika fidusia tidak terdaftar, maka jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Fidusia itu seperti "jaminan" tapi bukan sembarang jaminan. Saat Anda sebagai konsumen hendak membeli barang secara kredit, barang yang dibeli akan menjadi jaminan oleh pihak pemberi kredit. Lewat sistem fidusia ini, konsumen dapat menggunakan barangnya walaupun hak kepemilikan ada di tangan pemberi kredit sampai kreditnya lunas. Contohnya, saat membeli mobil secara kredit, mobil sudah bisa dipakai, tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut berada di pihak perusahaan pembiayaan sampai kreditnya lunas.
Secara sederhana, fidusia adalah bentuk perlindungan bagi pihak pemberi kredit, namun tetap memberi keleluasaan buat kita sebagai konsumen untuk tetap menikmati barang yang kita beli.
Sebenarnya, Bagaimana Aturan Fidusia?
Menurut Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam jaminan fidusia terdapat sertifikat yang akan disahkan oleh pihak notaris. Sertifikat ini mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur (perusahaan pembiayaan atau penerima fidusia) dan debitur (konsumen atau pemberi fidusia). Jadi, dengan adanya fidusia ini justru dapat memberikan perlindungan hukum untuk memitigasi risiko kerugian, baik dari sisi debitur maupun kreditur.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk memahami isi perjanjian pembiayaan secara menyeluruh sebelum menandatanganinya, guna meminimalkan potensi konflik atau kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. “Jika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Agusman.
Untuk memahami lebih lanjut tentang fidusia, berikut adalah contoh kasus yang kerap terjadi di masyarakat:
Kasus Penarikan Kendaraan Secara Sepihak
Salah satu kasus yang sering muncul adalah penarikan kendaraan oleh pihak leasing secara sepihak di tengah jalan karena konsumen telat atau tidak membayar cicilan. Dalam kasus ini, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme yang benar. Salah satunya adalah adanya peringatan resmi melalui surat dan upaya negosiasi terlebih dahulu.
Fidusia Tidak Terdaftar: Penyitaan yang Tidak Sah
Kasus menarik lainnya adalah ketika sebuah perusahaan pembiayaan menyita sebuah mobil dari seorang nasabah yang sudah menunggak cicilan selama beberapa bulan. Nasabah tersebut protes karena merasa bahwa penyitaan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata perjanjian fidusia antara pihak nasabah dan perusahaan pembiayaan tidak pernah didaftarkan ke Kantor Fidusia.
Ini adalah contoh penting tentang betapa vitalnya pendaftaran perjanjian fidusia. Jika fidusia tidak terdaftar, maka jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.