Ombudsman RI : Tumpang Tindih Lahan dan Aturan Ganggu Kelangsungan Industri Sawit

Selasa, 19 November 2024 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Data di atas menunjukkan masih banyak masalah tumpang tindih lahan sawit, hanya sebagian kecil saja yang sudah diselesaikan, yakni sebanyak 199 subjek hukum. Sementara yang masih belum diselesaikan jumlahnya 3.036 subjek hukum atau 93,84%. Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT), namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Ombudsman menyebut penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan bisa dilakukan dengan mengutamakan kepemilikan lahan yang telah diterbitkan bukti kepemilikan HAT dan pengakuan hukum lainnya. Pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit pada aspek lahan melalui dua hal. Pertama, pengakuan hak atas tanah yang telah sah diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan agraria dan pertanahan. Kedua, percepatan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan sekaligus melakukan pengukuhan kawasan hutan. Pengakuan hak atas tanah yang sah dilakukan dengan cara melepaskan persil tanah tersebut dari kawasan hutan.

Baca Juga : Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Gelar Sosialisasi untuk BRI

Sedangkan, pada aspek tata niaga, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakjelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Yeka mengatakan bahwa masalah perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian dalam menentukan kewenangan dan standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.

Persaingan usaha yang tidak sehat antar PKS bermula dari adanya dualisme izin pendirian PKS yang diampu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian. Kementerian Pertanian mengampu perizinan PKS yang terintegrasi dengan kebun, sedangkan Kementerian Perindustrian mengampu perizinan PKS tanpa kebun. Dualisme izin tersebut berdampak terhadap adanya perbedaan syarat pendirian PKS, sehingga pada akhirnya memicu permasalahan terkait, dualisme harga TBS (tandan buah segar), ketidakpastian rantai pasok TBS, ketidapastian jaminan jumlah pasokan TBS dan standar kualitas TBS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Prabowo Heran Minyak...
Prabowo Heran Minyak Goreng Sempat Langka, Padahal Indonesia Penghasil Sawit Terbesar
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Rekomendasi
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Elma Agustin Buka Suara...
Elma Agustin Buka Suara Soal Tak Diajak Reuni Princess, Singgung Cara Komunikasi
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved