Ombudsman RI : Tumpang Tindih Lahan dan Aturan Ganggu Kelangsungan Industri Sawit

Selasa, 19 November 2024 - 06:00 WIB
loading...
Ombudsman RI : Tumpang...
Kebun Sawit Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan
A A A
JAKARTA -
Status lahan perkebunan sawit yang tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Pemerintah perlu melakukan afirmasi status kepemilikan lahan untuk mendukung kebijakan perkebunan sawit berkelanjutan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hal tersebut dalam penyampaian hasil kajian sistemik di Gedung Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024). ‘’Pada aspek perizinan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SK Datin terhadap lahan perkebunan sawit,’’ kata Yeka Hendra. SK Datin merupakan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan.

Ombudsman RI menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sejumlah 3.235. Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan.

Baca Juga : GAPKI Minta Dibentuk Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit

Sejauh ini, perkembangan penyelesaian tumpang tindih lahan ini telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A Undang Undang Cipta Kerja. Dimana, sejumlah 115 subjek hukum yang terdiri dari 83 unit (+ 336.539 hektare) dengan SK penetapan batas pelepasan kawasan hutan, dan 32 unit (+ 96.174 hektare) telah keluar SK pelepasan kawasan hutan.
Adapun, proses penyelesaian melalui mekanisme Pasal 110B UU Cipta Kerja telah dilakukan. Sebanyak 53 subjek hukum telah diberikan denda administratif. Dimana, 25 subjek hukum telah membayar dan 28 subjek hukum belum membayar. Selain itu, perkembangan penyelesaian untuk perkebunan sawit rakyat yang dilakukan melalui skema PP 24/2021 adalah 31 subjek hukum dengan telah diterbitkan SK Persetujuan Perhutanan Sosial dengan luas 11.067 hektare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Berita Terkini
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved