Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Twitter

Kamis, 21 November 2024 - 14:31 WIB
loading...
Garuda Biru Tolak PPN...
Penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 terus menggema di Twitter dengan lambang garuda biru sebagai bentuk penolakan kenaikan PPN tahun depan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% di 2025 terus menggema di Twitter. Seorang dosen Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung yang juga aktif di media sosial, Ardianto Satriawan lewat cuitannya di X (dulunya Twitter) mengutarakan, banyak alasan untuk menolak kenaikan PPN jadi 12% yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2025.

Ia menyoroti, pemerintah memberlakukan banyak pajak terhadap warga negaranya, tetapi tanpa imbal balik yang setimpal. Ardianto menuliskan pajak apa saja yang harus ditanggung oleh warga negara, mulai dari gaji, THR, kendaraan, bahkanmelamarpekerjaan pakai meterai, bayar ke negara.

Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional

"Elu dipajakin dari A sampai Z," cuit Ardianto Satriawan.

A) Gaji tiap bulan dipotong pajak,
B) THR juga kena pajak,
C) Dapet bonus kena pajak juga,
D) Beli barang mahal kena pajak barang mewah,
E) Rumah kena pajak bumi dan bangunan,
F) Motor harus bayar pajak tiap tahun,
G) Mobil juga bayar pajak tiap tahun,
H) Belanja di supermarket tiap itemnya kena pajak,
I) Makan di restoran kena pajak,
J) Beli barang di luar negeri juga bayar bea cukai,
K) Bunga tabungan kena pajak juga dari negara,
L) Apply kerjaan pakai meterai, bayar ke negara,
M) Resign kerjaan juga bikin surat pernyataan pakai meterai,
N) Harga meterainya dinaikin dari 6000 ke 10000, naik 67%.
O) Ditilang juga bayarnya ke negara,
P) Bikin SKCK juga bayar ke aparat negara,
Q) Beli tanah kena pajak,
R) Beli rumah kena pajak,
S) KPR kena pajak,
T) Bayar listrik kena pajak,
U) Beli pulsa kena pajak,
V) Bayar internet kena pajak,
W) Masuk ke tempat wisata kena retribusi daerah,
X) Stres, mau nyebat, ngrokok kena cukai 30%,
Y) Lebih stres lagi, mau mabok kena cukai 35%,
Z) mati, kubur di TPU masih jg kena pajak daerah.

Seabrek pajak yang menjadi kewajiban masyarakat, menurutnya hanya menjadi beban. Selain itu kenaikan tersebut dianggap sebagai kebijakan pemerintah yang memberatkan, lantaran terlalu banyak pajak yang harus dibayar rakyat kepada negara.

"Terus elu dapetnya apa? Sekolah favorit tiba-tiba gak bisa elu akses karena zonasi, Zonasi kagak mikir pemerataan dulu, ada sekolah di satu kota ngumpul di satu kecamatan doang, sisanya gak ada sekolah," ungkap Ardianto Satriawan.

"UKT dimahalin, gak bisa dicicil, sampai kampus kerjasama ama pinjol, Judi online dibiarin merajalela. Guru, dosen, dokter, nakes, semua pontang panting nyari kerjaan biar bisa hidup layak, gak bisa ngurus murid/pasien dengan sepenuh hati," bebernya.

Gerakan protes menolak PPN naik 12% bergema di media sosial X dengan lambang garuda biru sebagai bentuk penolakan kenaikan PPN tahun depan.

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%," tulis salah satu gambar yang dibumbui dengan hastag #TolakPPN12Persen dalam satu postingan.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak

"PPN naik 12%, pendidikan dan kesehatan malah semakin mahal. terus dikemanakan hasil pajak rakyat #TolakPPN12Persen," tulis yang lain.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Roblox Ditunjuk Jadi...
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun
Program Unggulan Lintas...
Program Unggulan Lintas Sektor Lanjut di 2026, Menko Airlangga Ungkap Apa Saja
Purbaya Pikir-pikir...
Purbaya Pikir-pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun
Purbaya Kaji Turunkan...
Purbaya Kaji Turunkan PPN, Ekonom: Sebaiknya Jadi 8 Persen
Dongkrak Daya Beli,...
Dongkrak Daya Beli, Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN di 2026
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
X Batasi Pengguna Gratis...
X Batasi Pengguna Gratis hanya 50 Tweet Sehari
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved