7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI
Kamis, 21 November 2024 - 19:48 WIB
loading...
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Konferensi pers capaian deks pemberantasan perjudian daring dan deks keamanan siber dan pelindungan data, di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," kata Juda dalam paparannya.
Baca Juga: PPATK Mengaku Dikelabui Pegawai Komdigi Soal Rekening Judi Online
Bank Indonesia, kata Juda, ikut aktif berperan dalam pencegahan judi online. Pihaknya memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
"Bagaimana BI melakukan pencegahan tersebut kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud online-nya," jelasnya.
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," kata Juda dalam paparannya.
Baca Juga: PPATK Mengaku Dikelabui Pegawai Komdigi Soal Rekening Judi Online
Bank Indonesia, kata Juda, ikut aktif berperan dalam pencegahan judi online. Pihaknya memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
"Bagaimana BI melakukan pencegahan tersebut kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud online-nya," jelasnya.
Lihat Juga :