Mengatasi Polusi Plastik lewat Aturan Global dan Kerja Sama Multi Pihak
Sabtu, 23 November 2024 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
"Agar upaya mengatasi masalah plastik efektif, dibutuhkan pendekatan holistik dan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai plastik, termasuk pelaku usaha, pemerintah, akademisi, pemuka agama, pemuka masyarakat, media, dan masyarakat, atau dikenal dengan konsep kolaborasi Nona Helix," ungkap Karina.
"Khususnya di negara berkembang, kerangka kerjasama perlu inklusif dan adaptif terhadap konteks dan budaya lokal, dengan pelibatan aktif sektor informal. Pendekatan semacam ini telah menunjukkan hasil positif dalam memperluas pengumpulan sampah dan meningkatkan taraf hidup. Ini menjadi bukti nyata urgensi kolaborasi multipihak yang disesuaikan dengan situasi setempat, demi transisi yang adil menuju ekonomi sirkular," ujar Karina.
Baca Juga: Indonesia Dukung Penuh Gerakan Global untuk Akhiri Polusi Plastik
Sebagai instrumen internasional yang mengikat (ILBI), Perjanjian Plastik Global diharapkan menjadi payung perlindungan bagi tumbuhnya ekonomi hijau di berbagai tempat. ILBI dirancang untuk memastikan tercapainya transisi yang inklusif dan berkeadilan agar dapat memitigasi risiko-risiko yang terjadi selama proses transisi tersebut khususnya dampak terhadap UMKM dan pekerja sektor informal pengelolaan sampah.
Pemerintah Republik Indonesia hingga bulan Oktober 2024 telah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk naskah Perjanjian Plastik Global. Naskah tersebut diharapkan menjadi bahan diplomasi para anggota delegasi Indonesia di forum INC-5 yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL) serta pihak terkait lainnya.
"Khususnya di negara berkembang, kerangka kerjasama perlu inklusif dan adaptif terhadap konteks dan budaya lokal, dengan pelibatan aktif sektor informal. Pendekatan semacam ini telah menunjukkan hasil positif dalam memperluas pengumpulan sampah dan meningkatkan taraf hidup. Ini menjadi bukti nyata urgensi kolaborasi multipihak yang disesuaikan dengan situasi setempat, demi transisi yang adil menuju ekonomi sirkular," ujar Karina.
Baca Juga: Indonesia Dukung Penuh Gerakan Global untuk Akhiri Polusi Plastik
Sebagai instrumen internasional yang mengikat (ILBI), Perjanjian Plastik Global diharapkan menjadi payung perlindungan bagi tumbuhnya ekonomi hijau di berbagai tempat. ILBI dirancang untuk memastikan tercapainya transisi yang inklusif dan berkeadilan agar dapat memitigasi risiko-risiko yang terjadi selama proses transisi tersebut khususnya dampak terhadap UMKM dan pekerja sektor informal pengelolaan sampah.
Pemerintah Republik Indonesia hingga bulan Oktober 2024 telah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk naskah Perjanjian Plastik Global. Naskah tersebut diharapkan menjadi bahan diplomasi para anggota delegasi Indonesia di forum INC-5 yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL) serta pihak terkait lainnya.
(akr)
Lihat Juga :