3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
Senin, 25 November 2024 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Bansos dan Subsidi
Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.
Kebijakan Tarif PPN 12 Persen
Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Diterangkan bahwa bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15%, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yang lain-lain, Indonesia di 11% dan nantinya 12% pada tahun 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.Baca Juga: PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Bansos dan Subsidi
Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.
(akr)
Lihat Juga :