Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM
loading...
A
A
A
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik, agar terhindari dari moral hazard. Di mana, beberapa kriterianya adalah kredit yang telah dihapus buku lima tahun lalu, dari kredit program yang telah selesai, dan maksimal kredit Rp 500 juta.
Bank juga tidak bisa asal hapus tagih, karena kredit yang disalurkan berasal dari dana simpanan masyarakat, berupa deposito, tabungan, dan juga giro. Apabila kredit menjadi macet, bank tetap harus membayar bunga deposito dan tabungan masyarakat, pun sebagai perusahaan BUMN, bank tetap harus menjaga tata kelola dan bertanggung jawab terhadap stakeholder.
Bisa Selesai Tepat Waktu
Lebih lanjut, Maman optimistis proses penghapusan piutang macet UMKM bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan PP 47/2024, yakni enam bulan. Nantinya, Himbara perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk memperoleh persetujuan pemegang saham mengenai hapus tagih.
"Karena yang dibutuhkan bank itu payung hukum untuk hapus tagih pengusaha UMKM yang tidak mampu bayar. Maka dikeluarkan PP agar pihak bank punya payung hukum, diberi waktu enam bulan, bersama kami selesaikan semuanya. Pihak bank nanti juga akan lakukan RUPS dan rapat internal," papar dia.
Secara terpisah, Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto juga mendukung hadirnya PP 47/2024 yang merupakan amanat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Semua pihak harus berkoordinasi agar kebijakan tersebut bisa diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran, lantaran waktunya tidak lama.
"Perlu tim verifikasi dari pemerintah juga untuk mencegah moral hazard dari bank. Bank BUMN ini juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum, kalau ada apa-apa masalah di kemudian hari, mereka punya pegangan, karena ada dari pemerintah yang ikut verifikasi, sehingga tidak ada moral hazard," tutur Ryan ketika dihubungi Senin (25/11)
Menurut Ryan, dengan pemutihan kredit macet UMKM, diharapkan juga bisa membuat mereka berusaha dan punya akses pembiayaan lagi. Hal ini akan berdampak luar biasa pada perekonomian nasional. "Karena mereka masuk blacklist SLIK, kalau dihapus tagih artinya dianggap lunas. Ini dampaknya luar biasa ke perekonomian," ujar Ryan.
Bank juga tidak bisa asal hapus tagih, karena kredit yang disalurkan berasal dari dana simpanan masyarakat, berupa deposito, tabungan, dan juga giro. Apabila kredit menjadi macet, bank tetap harus membayar bunga deposito dan tabungan masyarakat, pun sebagai perusahaan BUMN, bank tetap harus menjaga tata kelola dan bertanggung jawab terhadap stakeholder.
Bisa Selesai Tepat Waktu
Lebih lanjut, Maman optimistis proses penghapusan piutang macet UMKM bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan PP 47/2024, yakni enam bulan. Nantinya, Himbara perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk memperoleh persetujuan pemegang saham mengenai hapus tagih.
"Karena yang dibutuhkan bank itu payung hukum untuk hapus tagih pengusaha UMKM yang tidak mampu bayar. Maka dikeluarkan PP agar pihak bank punya payung hukum, diberi waktu enam bulan, bersama kami selesaikan semuanya. Pihak bank nanti juga akan lakukan RUPS dan rapat internal," papar dia.
Secara terpisah, Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto juga mendukung hadirnya PP 47/2024 yang merupakan amanat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Semua pihak harus berkoordinasi agar kebijakan tersebut bisa diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran, lantaran waktunya tidak lama.
"Perlu tim verifikasi dari pemerintah juga untuk mencegah moral hazard dari bank. Bank BUMN ini juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum, kalau ada apa-apa masalah di kemudian hari, mereka punya pegangan, karena ada dari pemerintah yang ikut verifikasi, sehingga tidak ada moral hazard," tutur Ryan ketika dihubungi Senin (25/11)
Menurut Ryan, dengan pemutihan kredit macet UMKM, diharapkan juga bisa membuat mereka berusaha dan punya akses pembiayaan lagi. Hal ini akan berdampak luar biasa pada perekonomian nasional. "Karena mereka masuk blacklist SLIK, kalau dihapus tagih artinya dianggap lunas. Ini dampaknya luar biasa ke perekonomian," ujar Ryan.
(nng)