Penurunan Harga Gas Ngirit Subsidi Pupuk Rp1,4 Triliun per Tahun

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:20 WIB
loading...
Penurunan Harga Gas Ngirit Subsidi Pupuk Rp1,4 Triliun per Tahun
Penurunan harga gas sukses mengurangi biaya produksi dan diproyeksikan mampu memangkas subsidi pupuk hingga Rp1,4 triliun per tahun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri.

Terkait hal tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan penyesuaian harga gas bagi sejumlah sektor industri, termasuk industri pupuk.

(Baca Juga: Percepat Transformasi Bisnis, Pupuk Indonesia Ubah Susunan Direksi Anak Perusahaan)

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman mengatakan, penyesuaian harga gas akan berdampak positif bagi industri pupuk. Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban subsidi pemerintah untuk komoditas pupuk.

"Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu kami tingkatkan," ujarnya pada acara Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pupuk Kujang dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pupuk Iskandar Muda dengan PT Pertagas Niaga, Senin (31/8/2020).

Selain disaksikan secara virtual oleh Dirut Pupuk Indonesia beserta jajaran, Penandatanganan kontrak jual beli tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PT PGN Tbk Suko Hartono.

Menurut Bakir, penyesuaian harga gas kali ini merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. Perlu diketahui, gas merupakan bahan baku utama dan sangat krusial terhadap kelangsungan industri pupuk di Tanah Air.

Dari perjanjian jual beli gas ini, PT Pupuk Iskandar Muda kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dan harga gas yang lebih kompetitif dari sebelumnya sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Begitu juga dengan Pupuk Kujang, yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan.

"Ini sangat menggembirakan bagi kami karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik dan dengan biaya yang lebih kompetitif dari sebelumnya," tuturnya.

(Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, SKK Migas Sesuaikan Harga Gas Bumi)

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, gas merupakan komoditas yang sangat penting karena saat ini pemakaiannya sudah mulai meningkat di dalam negeri. Pada tahun 2019 tercatat konsumsinya sebesar 64,9% dan diproyeksi akan terus meningkat menjadi 68% di tahun 2024. "Jadi di sini pembangkit listrik, industri-industri itu semua yang menjadi motor konsumen utama. Jadi gas ini sangat penting," ujarnya.

Arifin melanjutkan, hilirisasi dari produk gas juga menjadi sangat penting untuk dilakukan seiring dengan kebutuhan yang terus meningkat. Untuk itu, perlu berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam pengembangan industri yang berbasis gas ini.

"Negara sudah mengurangi pendapatannya untuk bisa menjamin harga gas yang telah dipatok sehingga industri bisa kompetitif. Ke depan, kita harapkan program efisiensi ini bisa dipertajam sehingga output dari produk akhir Indonesia bisa bersaing tidak hanya di dalam negeri tetapi juga masuk ke pasar ekspor," ungkapnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)