Asabri Terlilit Kasus Mirip Jiwasraya, Wimboh: OJK Tak Termasuk Pengawas

Senin, 13 Januari 2020 - 16:44 WIB
Asabri Terlilit Kasus...
Asabri Terlilit Kasus Mirip Jiwasraya, Wimboh: OJK Tak Termasuk Pengawas
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak termasuk dalam jajaran lembaga pemerintah yang mengawasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Seperti diketahui Asabri saat ini tengah menjadi sorotan, lantaran tengah terlilit kasus yang serupa dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimana portofolio investasinya buruk.

Karena tidak termasuk dalam pengawas eksternal Asabri seperti halnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OJK juga tidak berwenang memberikan rekomendasi penyelesaian kasus tersebut.

"Ada Peraturan Pemerintahnya, pengawasan eksternal Asabri dilakukan beberapa instansi. OJK tidak termasuk sebagai pengawas eksternalnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Adapun saat ini, menurut Wimboh, pihaknya tengah bekerja sama dengan lembaga terkait dalam mengawasai Asabri. "Nanti kita lihat kajiannya seperi apa," jelasnya

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus Jiwasraya dan PT Asabri, seiring kerugian besar yang dialami kedua perusahaan asuransi milik negara itu."Nanti, kita akan bersama-sama dengan pak Erick, akan bikin pernyataan bersama," ujar Menkeu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri dan ASN di Lingkungan Kemenhan dan Kepolisian, Asabri mengelola program asuransi sosial. Adapun pasal 53 PP tersebut menjelaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan asurnasi sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik oleh pengawas internal dan eksternal.

Sementara, pengawas eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Selain itu, pihak eksternal lain yang mengawasi Asabri adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)