Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Jum'at, 28 Maret 2025 - 15:46 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons laporan Bonus Hari Raya (BHR) Ojek Online (Ojol) disebut-sebut ada yang hanya menerima Rp50 ribu. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli merespons laporan Bonus Hari Raya (BHR) ojek online (Ojol) disebut-sebut ada yang hanya menerima Rp50 ribu. Dia pun memastikan akan mengkaji laporan ini.
"Ada masuk juga beberapa kenapa seperti ini. Kita juga harus kaji, saya harusnya ada pertemuan dengan manajemen, tapi dengan adanya agenda, kita reschedule," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Menaker menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) terkait BHR, ketentuan pemberian didasarkan pada kinerja dan produktivitas pengemudi. Baca Juga: Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
"Jadi memang dalam SE itu kita bicara kepada mereka yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif, kalau kita lihat ada yang dapat 900 ribu, ada yang berapa gitu kan. Challangenya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu," jelas Yassierli.
Yassierli pun memastikan akan meminta klarifikasi terhadap aplikator terkait masalah ini. Mengingat, pemberian BHR juga merupakan hal baru sehingga perlu penyesuaian.
"Ada masuk juga beberapa kenapa seperti ini. Kita juga harus kaji, saya harusnya ada pertemuan dengan manajemen, tapi dengan adanya agenda, kita reschedule," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Menaker menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) terkait BHR, ketentuan pemberian didasarkan pada kinerja dan produktivitas pengemudi. Baca Juga: Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
"Jadi memang dalam SE itu kita bicara kepada mereka yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif, kalau kita lihat ada yang dapat 900 ribu, ada yang berapa gitu kan. Challangenya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu," jelas Yassierli.
Yassierli pun memastikan akan meminta klarifikasi terhadap aplikator terkait masalah ini. Mengingat, pemberian BHR juga merupakan hal baru sehingga perlu penyesuaian.
Lihat Juga :