Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Terindikasi Menyeret 13 Perusahaan Lain
A
A
A
JAKARTA - Kasus gagal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan laporan terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ada dugaan keterlibatan 13 perusahaan lain sehingga membuat BUMN asuransi tersebut mengalami kerugian. Dari penyidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/1/2020).
(Baca Juga: Jiwasraya dan Garuda Sulap Laporan Keuangan, Menteri Erick Minta Tak Ada Lagi
Sambung dia menerangkan, potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan diterangkan lebih lanjut olehnya, telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
" Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi )," jelasnya.
Rinciannya yakni penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Sebagai informasi saat ini tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, (Senin 13/1) dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero), bertempat di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI.
Ketujuh orang tersebut adalah Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan, SE.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/1/2020).
(Baca Juga: Jiwasraya dan Garuda Sulap Laporan Keuangan, Menteri Erick Minta Tak Ada Lagi
Sambung dia menerangkan, potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan diterangkan lebih lanjut olehnya, telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
" Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi )," jelasnya.
Rinciannya yakni penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Sebagai informasi saat ini tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, (Senin 13/1) dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero), bertempat di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI.
Ketujuh orang tersebut adalah Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan, SE.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
(akr)