Langkah Pemerintah Jaga Pangan Didukung oleh Ketersediaan Pupuk
Senin, 31 Agustus 2020 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
"Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Tujuannya, mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Jadi, kami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga,” tutur Wijaya.
Sampai dengan 26 Agustus kemarin, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 6.001.932 ton, atau setara 76% dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020. Agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, perseroan memastikan penyalurannya dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Wijaya. ( Baca juga:'Menghilang' Sejak 27 Juli, Pakar Khawatir Adik Kim Jong-un dalam Bahaya )
Wijaya menambahkan, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, juncto Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020.
"Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah," tandas Wijaya.
Sampai dengan 26 Agustus kemarin, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 6.001.932 ton, atau setara 76% dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020. Agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, perseroan memastikan penyalurannya dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Wijaya. ( Baca juga:'Menghilang' Sejak 27 Juli, Pakar Khawatir Adik Kim Jong-un dalam Bahaya )
Wijaya menambahkan, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, juncto Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020.
"Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah," tandas Wijaya.
(uka)
Lihat Juga :