Cegah Truk ODOL, Pemalsuan Kartu Uji KIR Harus Ditindak

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:33 WIB
loading...
Cegah Truk ODOL, Pemalsuan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong kepolisian mengungkap kasus pemalsuan kartu BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) yang disinyalir berpotensi merugikan negara pada pelanggaran oleh kendaraan truk yang memiliki dimensi dan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan darat, Budi Setiyadi mengatakan, pemalsuan kartu elektronik BLUe ditemukan di Jembatan Timbang Singosari Malang. “Baru beberapa hari yang lalu melalui koordinasi dengan Polres Malang ditemukan adanya pemalsuan kartu uji elektronik atau bisa kita kenal BLUe. Ada dua pelaku dan ada potensi pemalsuan, kami minta supaya diusut,” ujarnya dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/8/2020). (Baca: Polresta Malang Ungkap Pemalsuan Surat Blu-e, 2 Orang Ditangkap )

Menurut dia, jika potensi pemalsuan banyak beredar, kerugian negara tidak sedikit. “Namun, untuk kerugian pemalsuan kartu ini kita temukan dua pelaku kerugiannya jutaan rupiah. Tapi bukan itu substansinya, dengan pemalsuan Kartu BLUe ini, potensi pelanggaran over load dan over dimensi kendaraan truk bisa semakin menjamur dan kerugiannya itu bisa triliunan,” ujarnya.

Dirjen Budi menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya pengetatan melalui persyaratan penerbitan kartu yang dikeluarkan oleh fasilitas uji petik kendaraan di daerah. Sebagai informasi, kartu elektronik BLUe merupakan pengganti dari buku uji KIR kendaraan yang telah dilucurkan sejak tahun lalu. (Baca juga: Infrastruktur Kendaraan Listrik Harus Jadi Perhatian Pemerintah )

Saat ini terbitnya kartu BLUe, harus melalui proses akreditasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Adapun distribusi kartu dilakukan oleh uji petik kendaraan di masing-masing daerah.

Sebagai informasi uji KIR kendaraan yang telah terakreditasi baru mencapai 119 kab/kota dari 500 lebih kab/kota yang memiliki fasilitas uji KIR. “Jadi yang mengeluarkan kartu elektronik itu dari fasilitas uji KIR di daerah atau kota. Tapi kartu elektronik BLUe ini akan terbaca ketika ada pemeriksaan di jembatan timbang dimana datanya sinkron. Yang terjadi di Singosari itu kartunya tidak terbaca oleh alat reader, sehingga kita kategorikan kartu uji elektroniknya palsu,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)