Hore! Tambahan Pulsa Gratis PNS Rp200.000 Bentar Lagi Cair
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemberian tambahan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 undang-undamg nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara UMUM Negara berwenang antara lain menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan sekalu Bendahara Umum Negara perlu menetapka kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).
Dalam aturan ini Pejabat Eselon I dan II setara Rp400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III yang setara ke bawah mendapatkan Rp200.000 per bulan. Adapun sebelumnya PNS telah menerima namun besarannya hanya Rp150.000 per bulan. "Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnua sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tandas dia.
"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan sekalu Bendahara Umum Negara perlu menetapka kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).
Dalam aturan ini Pejabat Eselon I dan II setara Rp400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III yang setara ke bawah mendapatkan Rp200.000 per bulan. Adapun sebelumnya PNS telah menerima namun besarannya hanya Rp150.000 per bulan. "Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnua sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tandas dia.
(nng)