Penggunaan Land Application Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional
Senin, 16 Desember 2024 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Implementasikan B50, Pemerintah Dorong Peningkatan Produktivitas Sawit
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun peta jalan (road map) pengurangan emisi GRK di Indonesia, terutama dari metana yang dihasilkan industri kelapa sawit. Saat berkunjung ke salah satu pabrik kepala sawit di Palalawan, Riau, Menteri
Lingkungan Hidup Hanif Faisol melihat praktik pengolahan limbah cair yang baik dan ketat termasuk juga pemanfaatan metana menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik. Dia menegaskan tujuan percepatan pengelolaan metana untuk meningkatkan reputasi Indonesia dalam ikut menangani perubahan iklim.
Pakar tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Ir. Basuki Sumawinata, M.Agr mengungkapkan methane capture dan land application merupakan dua hal yang berbeda. Ketika limbah cair keluar dari pabrik dan melalui proses kemudian dilepas ke lahan atau ke perairan disebut land application. ‘’Untuk LA baru bisa dilakukan bila BOD kurang dari 5.000 mg/L, bila dibuang ke perairan BOD-nya harus kurang dari 100 mg/L,’’ jelasnya.
Adapun, methane capture merupakan tindakan untuk menangkap gas CH4 yang dilepaskan pada proses dekomposisi anaerob. Tujuannya adalah untuk mengurangi gas metana ke udara pada gilirannya bisa menurunkan emisi gas rumah kaca. Methane capture juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Hanya saja, tantangannya PKS harus menata ulang sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Dan hal itu tidak mudah dan berbiaya mahal karena harus menyiapkan lahan baru atau memperbaiki total sistem kolam lama. Kalau pada pabrik baru, pembuatan sistem methane capture sedikit lebih mahal, tetapi bila pada pabrik yang sudah berjalan, pembuatan sistem IPAL-nya, membutuhkan lahan dan biaya baru.
"Ini yang sangat menyulitkan. Biaya investasi yang dibutuhkan cukup besar. Saya tidak tahu, mungkin dibutuhkan Rp20-30 miliar per PKS. Jika di Indonesia misalnya perkiraan ada 2.000, maka paling tidak total investasi se-Indonesia membutuhkan sekitar Rp40-50 triliun,"
terangnya.
Dia mengusulkan jika memang methane capture nantinya diwajibkan, harus dilakukan secara bertahap. "Sebaiknya ada insentif atau subsidi dari pemerintah bagi yang menerapkan methane capture dan diberi time table. Yang nggak kuat, mungkin (PKS) akan tutup," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun peta jalan (road map) pengurangan emisi GRK di Indonesia, terutama dari metana yang dihasilkan industri kelapa sawit. Saat berkunjung ke salah satu pabrik kepala sawit di Palalawan, Riau, Menteri
Lingkungan Hidup Hanif Faisol melihat praktik pengolahan limbah cair yang baik dan ketat termasuk juga pemanfaatan metana menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik. Dia menegaskan tujuan percepatan pengelolaan metana untuk meningkatkan reputasi Indonesia dalam ikut menangani perubahan iklim.
Pakar tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Ir. Basuki Sumawinata, M.Agr mengungkapkan methane capture dan land application merupakan dua hal yang berbeda. Ketika limbah cair keluar dari pabrik dan melalui proses kemudian dilepas ke lahan atau ke perairan disebut land application. ‘’Untuk LA baru bisa dilakukan bila BOD kurang dari 5.000 mg/L, bila dibuang ke perairan BOD-nya harus kurang dari 100 mg/L,’’ jelasnya.
Adapun, methane capture merupakan tindakan untuk menangkap gas CH4 yang dilepaskan pada proses dekomposisi anaerob. Tujuannya adalah untuk mengurangi gas metana ke udara pada gilirannya bisa menurunkan emisi gas rumah kaca. Methane capture juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Hanya saja, tantangannya PKS harus menata ulang sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Dan hal itu tidak mudah dan berbiaya mahal karena harus menyiapkan lahan baru atau memperbaiki total sistem kolam lama. Kalau pada pabrik baru, pembuatan sistem methane capture sedikit lebih mahal, tetapi bila pada pabrik yang sudah berjalan, pembuatan sistem IPAL-nya, membutuhkan lahan dan biaya baru.
"Ini yang sangat menyulitkan. Biaya investasi yang dibutuhkan cukup besar. Saya tidak tahu, mungkin dibutuhkan Rp20-30 miliar per PKS. Jika di Indonesia misalnya perkiraan ada 2.000, maka paling tidak total investasi se-Indonesia membutuhkan sekitar Rp40-50 triliun,"
terangnya.
Dia mengusulkan jika memang methane capture nantinya diwajibkan, harus dilakukan secara bertahap. "Sebaiknya ada insentif atau subsidi dari pemerintah bagi yang menerapkan methane capture dan diberi time table. Yang nggak kuat, mungkin (PKS) akan tutup," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :