Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
loading...
A
A
A
Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.
Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.
(ars)