Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Senin, 23 Desember 2024 - 14:01 WIB
loading...
A A A
Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)