Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
Senin, 23 Desember 2024 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Penerima Insentif
Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa penerima insentif adalah golongan rumah tangga yang berpendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus berbentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025.
Kemudian, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.
Tidak hanya untuk golongan berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan insentif pada kelas menengah. Insentif tersebut berupa melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp2 miliar.
Selanjutnya, PPN DTP juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik (EV). Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) juga diberikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid.
Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) diberikan kepada pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, dengan upaya untuk mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat juga potongan 50 persen pada pembayaran Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya lainnya.
Sementara itu, untuk sektor usaha, Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang telah memanfaatkan insentif ini selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024.
Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.
Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa penerima insentif adalah golongan rumah tangga yang berpendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus berbentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025.
Kemudian, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.
Tidak hanya untuk golongan berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan insentif pada kelas menengah. Insentif tersebut berupa melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp2 miliar.
Selanjutnya, PPN DTP juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik (EV). Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) juga diberikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid.
Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) diberikan kepada pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, dengan upaya untuk mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat juga potongan 50 persen pada pembayaran Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya lainnya.
Sementara itu, untuk sektor usaha, Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang telah memanfaatkan insentif ini selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024.
Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.
(ars)
Lihat Juga :