Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom

Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
A A A
“Kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dampaknya terhadap masyarakat harus tetap diperhatikan. Dengan persiapan yang matang dan sikap yang adaptif, masyarakat dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih baik,” tutur Yustinus.

Dengan demikian, kenaikan PPN bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan sosial.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

“Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian,” ujarnya.

Penyesuaian PPN 12 persen ditujukan pemerintah untuk pembangunan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Hal ini menurut pemerintah lebih baik, dibandingkan dengan kenaikan PPh yang bisa berdampak langsung pada penghasilan pekerja dan dapat mengurangi insentif kerja, sistem PPN yang bertingkat ini mencerminkan prinsip gotong royong dalam perpajakan.

Mereka yang mengonsumsi lebih banyak barang dan jasa premium akan secara proporsional berkontribusi lebih besar pada pendapatan negara.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)