China Tuduh AS Pakai Isu Keamanan Nasional untuk Berangus Perusahaan China

Selasa, 01 September 2020 - 18:52 WIB
loading...
China Tuduh AS Pakai Isu Keamanan Nasional untuk Berangus Perusahaan China
China menuduh AS sengaja memggunakan isu keamanan nasional untuk menindak perusahaan-perusahaan China. Foto/Ilustrasi
A A A
BEIJING - China menuduh Amerika Serikat (AS) menggunakan isu "keamanan nasional" sebagai alasan untuk menindak perusahaan-perusahaan China. Pernyataan itu menjadi tanggapan China beberapa hari setelah Pentagon memasukkan 11 perusahaan China lainnya ke alam daftar perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh militer China.

"Saya tidak berpikir perilaku semacam ini akan bermanfaat bagi AS," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying kepada wartawan pada briefing harian, seperti dikutip Reuters, Selasa (1/9/2020).

(Baca Juga: Ketegangan Meningkat, China Tahan Pembawa Acara TV Asal Australia)

Menurutnya, AS telah berulang kali menyalahgunakan konsep keamanan nasional, menyalahgunakan kekuatan nasional, dan menindas perusahaan China tertentu. Di bagian lain, dia menegaskan bahwa perusahaan China selalu mematuhi peraturan dan prinsip pasar.

Pentagon pada hari Jumat (28/8) mendaftarkan 11 perusahaan, termasuk raksasa konstruksi China Communications Construction Co, China Three Gorges Corporation Limited, Sinochem Group Co Ltd dan China Spacesat, sebagai perusahaan yang memiliki hubungan dengan militer China. Langkah itu meletakkan dasar bagi potensi pemberian sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan oleh pemerintah AS.

(Baca Juga: Waspada! Konflik Geopolitik AS vs China Picu Resesi Ekonomi Global)

Sementara, di awal tahun ini, dokumen Departemen Pertahanan AS (DOD) mencantumkan 20 perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat yang menurut Washington didukung oleh militer China.

Penunjukan oleh Pentagon memang tidak memicu hukuman, tetapi undang-undang 1999 yang mengamanatkan kompilasi daftar mengatakan presiden dapat menjatuhkan sanksi yang dapat mencakup pemblokiran semua properti pihak yang terdaftar.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)