Lion Air Group Tunda Layanan Penerbangan Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri Wings Air, Batik Air menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (3/5). Lion Air melakukan penyesuaian berupa penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19," ungkap Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Sabtu (2/4/2020).
Dia menambahkan, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Serta, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Danang mengatakan, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan dan saluran pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.
"Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19," ungkap Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Sabtu (2/4/2020).
Dia menambahkan, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Serta, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Danang mengatakan, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan dan saluran pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.
"Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.
(fai)