9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:49 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Resmi, Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari 2025

3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan akan menaikkan tarif iurannya pada 2025 untuk mengatasi defisit yang semakin besar, yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun. Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025, bersama dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ini akan berdampak pada kenaikan pengeluaran peserta program JKN, khususnya bagi peserta yang selama ini membayar iuran dengan tarif rendah.

4. Kenaikan Tarif KRL


Setelah beberapa kali tertunda, pemerintah kembali merencanakan kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) yang kemungkinan besar akan berlaku pada 2025. Pemerintah berencana mengganti skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), di mana pengguna dari golongan miskin akan mendapat subsidi tarif, sementara warga mampu dikenakan tarif penuh. Kebijakan ini mendapat kritik karena dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi, yakni memastikan transportasi umum tetap terjangkau.

5. Dana Pensiun Wajib Tambahan


Salah satu kebijakan baru yang cukup membebani pekerja adalah penerapan dana pensiun wajib tambahan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, pemerintah berencana memotong sebagian dari penghasilan pekerja untuk membayar iuran dana pensiun tambahan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem jaminan pensiun di Indonesia, tetapi tentu saja akan mengurangi take-home pay pekerja yang penghasilannya di atas batas tertentu.

6. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)


Setelah sempat dibatalkan pada tahun 2024, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri diperkirakan akan diberlakukan pada 2025. Perguruan tinggi negeri yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah mulai kesulitan dan dipaksa untuk mencari dana secara mandiri. Akibatnya, UKT di beberapa kampus bisa naik hingga 100%. Kenaikan ini tentu menjadi beban tambahan bagi orang tua yang memiliki anak kuliah di perguruan tinggi negeri.

7. Iuran Tapera


Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja dengan gaji di atas UMR untuk menyetorkan iuran guna membantu pembiayaan rumah kini menjadi salah satu pungutan baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, iuran Tapera yang harus dibayar pekerja sebesar 3% dari upah mereka, dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Contohnya, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dipotong iuran sebesar Rp150.000 per bulan. Program ini akan berdampak pada banyak pekerja swasta dan mandiri.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

8. Opsional Pajak Kendaraan Bermotor


Pada 2025, dua pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan diterapkan. Pungutan opsional ini bisa mencapai 66% dari nilai pajak yang harus dibayar. Di beberapa daerah, tarif PKB kendaraan pertama akan dipatok maksimal 2%, sementara kendaraan progresif dapat dikenakan tarif hingga 6%. Hal ini tentu akan menambah beban pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan baru.

9. Kenaikan Tarif Air PAM


PAM Jaya, penyedia air minum di Jakarta, berencana menaikkan tarif air mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jaringan pipa baru, meskipun ada klaim bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, tarif akan tetap dijaga agar terjangkau. Namun, dengan kenaikan ini, masyarakat Jakarta harus mempersiapkan diri menghadapi biaya air yang lebih tinggi.

Berbagai kebijakan baru yang akan berlaku pada 2025 ini akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, dengan sejumlah pungutan yang harus dibayar oleh hampir semua lapisan masyarakat. Sebagai akibatnya, banyak yang harus mempersiapkan anggaran rumah tangga mereka untuk menghadapi kenaikan biaya hidup yang cukup signifikan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
BBM Nonsubsidi Naik...
BBM Nonsubsidi Naik Drastis per 18 April 2026, Mobil Premium dan Pajero-Fortuner Paling Boncos!
Rekomendasi
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Nonton Madagascar: Escape...
Nonton Madagascar: Escape 2 Africa, Ini Link Streaming di VISION+!
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
Berita Terkini
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Daftar Pemain Timnas...
Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved