Tarif Listrik per kWh di Tahun Baru 2025
Kamis, 02 Januari 2025 - 15:48 WIB
loading...
Berikut Biaya listrik per kWh pada Januari, Februari, dan Maret 2025 dilansir laman resmi PLN, baik dari pelanggan nonsubsidi maupun rumah tangga. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif listrik pada Januari, Februari, dan Maret 2025 (Triwulan I) dipastikan tidak naik bagi 13 golongan pelanggan listrik non subsidi. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik pada Triwulan I ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tarif listrik pada Januari, Februari, dan Maret 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Baca Juga: Beli Token Listrik Diskon 50% Rp100.000 Dapat Berapa kWh? Ini Perhitungannya
Guna menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat stimulus biaya listrik yang menjadi bagian dari paket insentif di bidang ekonomi. Diskon listrik 50% pada Januari dan Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 volt ampere (VA).
Ada 81,42 juta pelanggan rumah tangga yang bakal merasakan diskon listrik 50%, dimana rinciannya untuk daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Cara mendapatkan diskon listrik 50% tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran, sebab diskon tarif listrik diberikan secara otomatis melalui sistem PLN.
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon listrik 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Tarif tenaga listrik pada Triwulan I ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tarif listrik pada Januari, Februari, dan Maret 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Baca Juga: Beli Token Listrik Diskon 50% Rp100.000 Dapat Berapa kWh? Ini Perhitungannya
Guna menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat stimulus biaya listrik yang menjadi bagian dari paket insentif di bidang ekonomi. Diskon listrik 50% pada Januari dan Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 volt ampere (VA).
Ada 81,42 juta pelanggan rumah tangga yang bakal merasakan diskon listrik 50%, dimana rinciannya untuk daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Cara mendapatkan diskon listrik 50% tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran, sebab diskon tarif listrik diberikan secara otomatis melalui sistem PLN.
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon listrik 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Lihat Juga :