Empat Hal Ini Bisa Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan
Selasa, 01 September 2020 - 21:26 WIB
loading...
Ekonom melihat ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi apabila RUU Cipta Kerja tidak disahkan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Samsul Arifin melihat ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi apabila RUU Cipta Kerja tidak disahkan. Keempat hal tersebut banyak berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
"Jika RUU Cipta Kerja ini tidak segera diberlakukan, ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi. Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif. Daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah. Jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap," kata Samsul dalam diskusi bertajuk 'Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi', Selasa (1/9/2020).
(Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Ini Kompak dengan Pemerintah dan DPR )
Menurutnya, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada tahun 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis. Regulasi dan perizinan harus diharmonisasi dan disimplifikasi. Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
"Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya," sambungnya.
"Jika RUU Cipta Kerja ini tidak segera diberlakukan, ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi. Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif. Daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah. Jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap," kata Samsul dalam diskusi bertajuk 'Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi', Selasa (1/9/2020).
(Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Ini Kompak dengan Pemerintah dan DPR )
Menurutnya, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada tahun 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis. Regulasi dan perizinan harus diharmonisasi dan disimplifikasi. Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
"Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya," sambungnya.
Lihat Juga :