8.500 Rekening Terkait Judi Online Diminta Diblokir Sepanjang 2024

Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:33 WIB
loading...
8.500 Rekening Terkait...
Pada sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (Judol). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pada sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (Judol) . Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, OJK terus memperkuat kerja sama dengan pihak perbankan guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” kata Ismail dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/1/2025).

Ismail menambahkan sebagai anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, OJK juga menginstruksikan pelaku perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

EDD merupakan tindakan lanjutan untuk memastikan nasabah atau calon nasabah tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi, termasuk perjudian daring.

Selain itu, OJK telah memperkenalkan sistem pemantauan yang lebih ketat melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat akurasi data keuangan yang dikumpulkan dari pelaku perbankan.

"Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif," ucapnya.

Ismail menyebutkan OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan kapasitas teknologi guna mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat. Teknologi ini juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara real-time, sehingga jaringan judi online dapat diidentifikasi dan ditindak secara efektif.

“Kemajuan teknologi perbankan harus dimanfaatkan untuk mendukung sistem pengawasan yang lebih canggih,” ujarnya.



Tak hanya itu, OJK juga menyerukan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan judi online. “Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku, termasuk penggunaan rekening pinjaman untuk aktivitas ilegal," ungkapnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2339 seconds (0.1#10.140)