Tak Ada Kenaikan Tarif di Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal
Minggu, 05 Januari 2025 - 08:25 WIB
loading...
PLN pastikan pasokan listrik untuk masyarakat tetap andal kendati tarif tenaga listrik diputuskan tetap oleh pemerintah. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada triwulan I-2025.
"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan pers, dikutip Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan pers, dikutip Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Lihat Juga :