Arus Balik Nataru, Sebanyak 3,67 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual
Minggu, 05 Januari 2025 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Prabowo Masuk Daftar Pemimpin Dunia Berpengaruh di 2025, Ini Kata Istana
Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, pelanggan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," tutupnya.
Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, pelanggan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," tutupnya.
(fjo)
Lihat Juga :