Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
Selasa, 07 Januari 2025 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terdapat 31,8 juta hektar yang tidak berhutan," jelas Budi.
Pada lahan yang tidak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan belukar.
"Jadi lahan yang seluas 31,8 juta hektar adalah lahan masyarakat dan lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi," tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi saat ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan dan dan definisi hutan dalam Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dilaksanakan secara rasional dan proporsional. Hal tersebut menimbulkan persoalan bagi pembangunan bangsa dan negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.
Sebagai contoh, pelaksanaan tata batas hanya pada batas terluar dengan mengejar temu gelang secara sepihak, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Akibatnya, jutaan hektar tanah dan juga penduduk terkungkung dalam area yang diklaim sebagai kawasan hutan.
"Penyelesaian batas tanah-tanah masyarakat harus segera dilakukan, yang otomatis akan menghasilkan tanah-tanah yang menjadi apa yang disebut Kawasan Hutan akan terjadi," tegas Budi.
Pada lahan yang tidak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan belukar.
"Jadi lahan yang seluas 31,8 juta hektar adalah lahan masyarakat dan lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi," tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi saat ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan dan dan definisi hutan dalam Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dilaksanakan secara rasional dan proporsional. Hal tersebut menimbulkan persoalan bagi pembangunan bangsa dan negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.
Sebagai contoh, pelaksanaan tata batas hanya pada batas terluar dengan mengejar temu gelang secara sepihak, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Akibatnya, jutaan hektar tanah dan juga penduduk terkungkung dalam area yang diklaim sebagai kawasan hutan.
"Penyelesaian batas tanah-tanah masyarakat harus segera dilakukan, yang otomatis akan menghasilkan tanah-tanah yang menjadi apa yang disebut Kawasan Hutan akan terjadi," tegas Budi.
Lihat Juga :