Usia Pensiun 59 Tahun Justru Menyulitkan Pekerja, Ini Alasannya

Rabu, 08 Januari 2025 - 13:21 WIB
loading...
Usia Pensiun 59 Tahun...
BPJS Watch memandang aturan terkait usia pensiun 59 tahun menyesatkan sehingga didorong untuk segera direvisi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar buka suara terkait aturan pemerintah yang menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Menurutnya, aturan tersebut perlu direvisi.

Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.

"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," terang Timboel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

"Nah, tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita karena (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) gak lama," lanjutnya.

Timboel sendiri menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.

"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD150,2 Miliar, Efek Pemerintah Tambah Utang

Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Setelah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun. Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar, namun risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga lebih besar lagi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Rekomendasi
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Berita Terkini
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved