Rumah di Atas Rp30 Miliar Kena PPN 12%, Begini Efeknya ke Sektor Properti

Rabu, 08 Januari 2025 - 16:09 WIB
loading...
A A A


Jika pajak PPN 12% dari harga rumah Rp30 miliar saja makan sekitar Rp3,6 miliar potensi pendapatan negara dari sektor rumah mewah setahun sekitar Rp3,6 triliun. Angka ini belum lagi ditambah dengan ketentuan PPNBM sektor properti sebesar 20%.

"Artinya kalau market hanya 0,1% dari 1 juta rumah, kurang lebih ada 1.000 transaksi per tahun. Jadi potensi secara perpajakan besar, impact secara penjualan memang tidak terlalu signifikan, karena hanya menyasar yang kuantitas transaksinya kecil," pungkas Bambang.

(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)