Rumah di Atas Rp30 Miliar Kena PPN 12%, Begini Efeknya ke Sektor Properti

Rabu, 08 Januari 2025 - 16:09 WIB
loading...
Rumah di Atas Rp30 Miliar...
Konsultan properti buka-bukaan soal kebijakan PPN 12% yang menyasar rumah dengan harga di atas Rp30 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menilai, kebijakan PPN 12% untuk barang mewah tidak berdampak signifikan pada penjualan properti di tanah air. Sebab, untuk kategori barang mewah yang dikategorikan untuk harga rumah Rp30 miliar jumlahnya masih sedikit.

Sehingga menurutnya, segmen market untuk rumah-rumah dengan harga Rp30 miliar ke atas yang dikenakan PPN 12% pada tahun 2025 jumlahnya masih kecil. Bakan karakteristik konsumen rumah dengan harga sebesar itu juga sudah berbeda dengan golongan kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

"Kalau kita lihat objek PPN 12% ini hanya untuk hunian mewah, secara umum tidak terlalu banyak dampak, karena pertama kalau kita bicara hunian mewah itu jumlahnya sangat sedikit sekali," ujarnya dalam Media Briefing secara virtual, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, harga rumah di atas Rp30 miliar tersebut sudah masuk dalam kategori very luxury. Sebab rumah yang masuk dalam kategori luxury saja biasanya berada di range harga Rp10 - 15 miliar, untuk kategori real estate.

"Kalau di atas Rp30 miliar itu biasanya individual houses, itu maketnya memang sangat sedikit. Jadi kalau kita bicara pengaruh ke serapan, tidak ada, karena memang beda market," kata Ferry.

"Segmen market ini sebetulnya tidak terlalu jadi issue bangat yak, karena kalau bagi orang yang punya duit dengan ini stok sedikit sehingga jadi barang yang eksklusif, kalau mereka mau beli, mereka akan beli," tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Eka Jaya menyebutkan pangsa pasar perumahan dengan kategori harga di atas Rp30 miliar sendiri hanya menyumbang sekitar 0,1 - 0,2% dari market perumahan di Indonesia.

"Tentu kami bersyukur program PPN menjadi 12% itu hanya untuk yang masuk kelompok super mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, ini satu hal yang kalau secara impact kuantitas itu relatif kecil. Hanya 0,1 - 0,2% dari market yang ada," kata Bambang dalam Market Review IDXChannel (3/1).

Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi pajak terhadap penerimaan negara tergolong cukup besar. Bambang menghitung jika 0,1% market dikalikan dengan dengan 1 juta transaksi perumahan per tahun, diperkirakan ada 1.000 transaksi rumah super mewah dalam satu tahun.

Baca Juga: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan

Jika pajak PPN 12% dari harga rumah Rp30 miliar saja makan sekitar Rp3,6 miliar potensi pendapatan negara dari sektor rumah mewah setahun sekitar Rp3,6 triliun. Angka ini belum lagi ditambah dengan ketentuan PPNBM sektor properti sebesar 20%.

"Artinya kalau market hanya 0,1% dari 1 juta rumah, kurang lebih ada 1.000 transaksi per tahun. Jadi potensi secara perpajakan besar, impact secara penjualan memang tidak terlalu signifikan, karena hanya menyasar yang kuantitas transaksinya kecil," pungkas Bambang.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
DADA Ungkap Strategi...
DADA Ungkap Strategi Bisnis Properti di Program Mini MBA Real Estate CSEL UI
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Rombak Dewan Komisaris...
Rombak Dewan Komisaris dan Direksi, LPCK Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Barang Lelang Hasil...
Barang Lelang Hasil Rampasan Dipamerkan Kejagung di CFD, Ada Ferrari hingga Lukisan Emas
Raih Penghargaan, IIF:...
Raih Penghargaan, IIF: Bukti Komitmen pada Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Paramount Land Raih...
Paramount Land Raih 4 Penghargaan di Ajang Golden Property Awards 2025
Rekomendasi
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Berita Terkini
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved