Rumah di Atas Rp30 Miliar Kena PPN 12%, Begini Efeknya ke Sektor Properti

Rabu, 08 Januari 2025 - 16:09 WIB
loading...
Rumah di Atas Rp30 Miliar...
Konsultan properti buka-bukaan soal kebijakan PPN 12% yang menyasar rumah dengan harga di atas Rp30 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menilai, kebijakan PPN 12% untuk barang mewah tidak berdampak signifikan pada penjualan properti di tanah air. Sebab, untuk kategori barang mewah yang dikategorikan untuk harga rumah Rp30 miliar jumlahnya masih sedikit.

Sehingga menurutnya, segmen market untuk rumah-rumah dengan harga Rp30 miliar ke atas yang dikenakan PPN 12% pada tahun 2025 jumlahnya masih kecil. Bakan karakteristik konsumen rumah dengan harga sebesar itu juga sudah berbeda dengan golongan kelas menengah ke bawah.



"Kalau kita lihat objek PPN 12% ini hanya untuk hunian mewah, secara umum tidak terlalu banyak dampak, karena pertama kalau kita bicara hunian mewah itu jumlahnya sangat sedikit sekali," ujarnya dalam Media Briefing secara virtual, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, harga rumah di atas Rp30 miliar tersebut sudah masuk dalam kategori very luxury. Sebab rumah yang masuk dalam kategori luxury saja biasanya berada di range harga Rp10 - 15 miliar, untuk kategori real estate.

"Kalau di atas Rp30 miliar itu biasanya individual houses, itu maketnya memang sangat sedikit. Jadi kalau kita bicara pengaruh ke serapan, tidak ada, karena memang beda market," kata Ferry.

"Segmen market ini sebetulnya tidak terlalu jadi issue bangat yak, karena kalau bagi orang yang punya duit dengan ini stok sedikit sehingga jadi barang yang eksklusif, kalau mereka mau beli, mereka akan beli," tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Eka Jaya menyebutkan pangsa pasar perumahan dengan kategori harga di atas Rp30 miliar sendiri hanya menyumbang sekitar 0,1 - 0,2% dari market perumahan di Indonesia.

"Tentu kami bersyukur program PPN menjadi 12% itu hanya untuk yang masuk kelompok super mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, ini satu hal yang kalau secara impact kuantitas itu relatif kecil. Hanya 0,1 - 0,2% dari market yang ada," kata Bambang dalam Market Review IDXChannel (3/1).

Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi pajak terhadap penerimaan negara tergolong cukup besar. Bambang menghitung jika 0,1% market dikalikan dengan dengan 1 juta transaksi perumahan per tahun, diperkirakan ada 1.000 transaksi rumah super mewah dalam satu tahun.



Jika pajak PPN 12% dari harga rumah Rp30 miliar saja makan sekitar Rp3,6 miliar potensi pendapatan negara dari sektor rumah mewah setahun sekitar Rp3,6 triliun. Angka ini belum lagi ditambah dengan ketentuan PPNBM sektor properti sebesar 20%.

"Artinya kalau market hanya 0,1% dari 1 juta rumah, kurang lebih ada 1.000 transaksi per tahun. Jadi potensi secara perpajakan besar, impact secara penjualan memang tidak terlalu signifikan, karena hanya menyasar yang kuantitas transaksinya kecil," pungkas Bambang.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)