Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau
Rabu, 02 September 2020 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Sejatinya kebijakan cukai hasil tembakau tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara dan juga mencakup industri dan sektor ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Analisa kebijakan ahli madya BKF Kemenkeu Wawan Juswanto mengatakan dalam membuat kebijakan dan tarif cukai yang diejawantahkan di PMK 77/2020, sektor SKT selaku sektor padat karya akan tetap diperhatikan. “Kita setuju bersama ingin mendorong yang padat karya. Jadi kita memberikan prioritas yang padat karya dalam struktur tarif cukai," katanya.
Sementara itu terkait kebijakan cukai, Pemerintah memastikan tahun depan target penerimaan cukai rokok akan naik sebesar Rp172,8 triliun, meningkat 4,8% dari target tahun ini sebesar Rp164,9 triliun. Detail kenaikan tarifnya akan diumumkan pada akhir bulan September 2020 nanti. Namun poin tersebut masih menjadi perhatian karena kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.
Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp172,2 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Analisa kebijakan ahli madya BKF Kemenkeu Wawan Juswanto mengatakan dalam membuat kebijakan dan tarif cukai yang diejawantahkan di PMK 77/2020, sektor SKT selaku sektor padat karya akan tetap diperhatikan. “Kita setuju bersama ingin mendorong yang padat karya. Jadi kita memberikan prioritas yang padat karya dalam struktur tarif cukai," katanya.
Sementara itu terkait kebijakan cukai, Pemerintah memastikan tahun depan target penerimaan cukai rokok akan naik sebesar Rp172,8 triliun, meningkat 4,8% dari target tahun ini sebesar Rp164,9 triliun. Detail kenaikan tarifnya akan diumumkan pada akhir bulan September 2020 nanti. Namun poin tersebut masih menjadi perhatian karena kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.
Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp172,2 triliun.
(akr)
Lihat Juga :