Legalitas DRX Token Diresmikan Bappebti, Buka Babak Baru di Industri Kripto
Rabu, 15 Januari 2025 - 14:24 WIB
loading...
Pendaftaran ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan pengguna serta investor terhadap DRX Token di dunia aset kripto Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - DRX Token kini resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pendaftaran ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan pengguna serta investor terhadap DRX Token di dunia aset kripto Indonesia.
Dengan masuknya DRX Token ke dalam daftar aset kripto yang diakui oleh Bappebti, token ini kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti memastikan DRX Token memenuhi seluruh persyaratan ketat terkait aspek teknis, keamanan, dan kesesuaian dengan pedoman perdagangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
“Pendaftaran ini adalah pencapaian besar bagi kami. Terdaftarnya DRX Token di Bappebti menunjukkan komitmen DRX dalam menghadirkan solusi teknologi yang inovatif dan terpercaya. Status ini semakin mengukuhkan posisi DRX Token sebagai pilar utama dalam ekosistem DRX Sportnet,” ujar CMO & Founder DRX, Kash Topan.
![Legalitas DRX Token Diresmikan Bappebti, Buka Babak Baru di Industri Kripto]()
DRX Token, yang telah terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet, menjadi bagian penting dari ekosistem inovatif yang mendukung dunia olahraga Indonesia. Token ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pengguna, termasuk mendukung pembiayaan olahraga akar rumput dan memberikan apresiasi kepada atlet legendaris yang telah berjasa untuk bangsa.
Baca Juga: Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025
Legalitas resmi ini memperkuat visi DRX untuk menjadi pelopor dalam memanfaatkan teknologi blockchain di sektor olahraga, sambil mendukung pertumbuhan industri aset kripto Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dengan masuknya DRX Token ke dalam daftar aset kripto yang diakui oleh Bappebti, token ini kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti memastikan DRX Token memenuhi seluruh persyaratan ketat terkait aspek teknis, keamanan, dan kesesuaian dengan pedoman perdagangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
“Pendaftaran ini adalah pencapaian besar bagi kami. Terdaftarnya DRX Token di Bappebti menunjukkan komitmen DRX dalam menghadirkan solusi teknologi yang inovatif dan terpercaya. Status ini semakin mengukuhkan posisi DRX Token sebagai pilar utama dalam ekosistem DRX Sportnet,” ujar CMO & Founder DRX, Kash Topan.

DRX Token, yang telah terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet, menjadi bagian penting dari ekosistem inovatif yang mendukung dunia olahraga Indonesia. Token ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pengguna, termasuk mendukung pembiayaan olahraga akar rumput dan memberikan apresiasi kepada atlet legendaris yang telah berjasa untuk bangsa.
Baca Juga: Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025
Legalitas resmi ini memperkuat visi DRX untuk menjadi pelopor dalam memanfaatkan teknologi blockchain di sektor olahraga, sambil mendukung pertumbuhan industri aset kripto Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
(akr)
Lihat Juga :