Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede

Rabu, 02 September 2020 - 13:50 WIB
loading...
Dipagari SNI Wajib,...
Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia mengapresiasi penerapan SNI Wajib oleh Kemenperin untuk menangkis serbuan produk impor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mengapresiasi program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) .

Langkah strategis tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam di Tanah Air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.

"Kami berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program substitusi impor di sektor industri besi dan baja," kata Ketua Umum IISIA Silmy Karim, dalam siaran pers, Rabu (2/9/2020).

(Baca Juga: Tak Ada Kata Senja di Industri Baja)

Menurut Silmy, salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama mengenai pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait pengembangan SNI Produk Baja.

"Kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional," paparnya.

Kepala BSN Kukuh S Ahmad menyampaikan, pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja.

"Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar," jelasnya.

Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar. Kukuh juga mengemukakan komitmen BSN untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.

Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, pemberlakuan SNI tidak terbatas pada produk besi dan baja saja serta tidak hanya sebagai trade barrier untuk membendung impor semata, namun juga untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk industri baja dalam negeri.

(Baca Juga: Digempur Impor, Kemenperin Akan Memperbanyak SNI untuk Produk Logam)

Selain itu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat. "Kemenperin telah memberlakukan SNI Produk Baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja," ujarnya.

Doddy menambahkan, komitmen pemerintah terhadap program substitusi impor sebesar 35% di tahun 2022 harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan di seluruh sektor industri, pihaknya juga akan terus melakukan tindak lanjut penguatan Industri dalam Negeri melalui penguatan SNI.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Raker Penyelamatan Industri...
Raker Penyelamatan Industri Baja Nasional Ditunda
Fraksi PDIP Dukung Kebijakan...
Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Produk Kain dan Pakaian Jadi Wajib SNI
Rekomendasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Kolombia Susah Payah...
Kolombia Susah Payah Tumbangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved