PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum
Senin, 20 Januari 2025 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Belum Padam, Ini Jumlah Bangunan yang Hancur
Hal ini juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto sebagai wakil dari legislatif pada persidangan MK tentang UU PWP3K. Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.
Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.
Sementara itu, dukungan masyarakat terhadap kelanjutan operasi PT GKPterus bermunculan, salah satunya dari organisasi masyarakat Kerukunan Keluarga Sehati (KKS) Desa Mosolo Raya. Ormas tersebut menyatakan sikap tegas bahwa PT GKP telah memberikan dampak nyata bagi perbaikan kehidupan masyarakat di sana . "Kami juga mengimbau pemerintah dan para pemangku
untuk terus mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat Wawonii secara luas yang membutuhkan lapangan pekerjaan,” tegas Ketua KKS, Asman.
Dukungan juga dilontarkan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) yang mendeklarasikan dukungan kepada PT GKP atas kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. "Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib masyarakat Wawonii yang menginginkan lapangan pekerjaan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung keberlanjutan operasional PT GKP," ujarKetua Forum AM2WB Sulvan.
Hal ini juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto sebagai wakil dari legislatif pada persidangan MK tentang UU PWP3K. Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.
Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.
Sementara itu, dukungan masyarakat terhadap kelanjutan operasi PT GKPterus bermunculan, salah satunya dari organisasi masyarakat Kerukunan Keluarga Sehati (KKS) Desa Mosolo Raya. Ormas tersebut menyatakan sikap tegas bahwa PT GKP telah memberikan dampak nyata bagi perbaikan kehidupan masyarakat di sana . "Kami juga mengimbau pemerintah dan para pemangku
untuk terus mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat Wawonii secara luas yang membutuhkan lapangan pekerjaan,” tegas Ketua KKS, Asman.
Dukungan juga dilontarkan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) yang mendeklarasikan dukungan kepada PT GKP atas kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. "Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib masyarakat Wawonii yang menginginkan lapangan pekerjaan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung keberlanjutan operasional PT GKP," ujarKetua Forum AM2WB Sulvan.
(fjo)
Lihat Juga :