PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum

Senin, 20 Januari 2025 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Terkait dengan itu, Bambang berharap semua pihak menghargai keputusan hukum yang diambil dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menambahkan, PT GKP jugaterusmelibatkan perangkat desa, pemerintah daerah dan pusat, serta masyarakat setempat dalam perumusan berbagai program prioritas yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan pertambangan yang berbasis good mining practice.

"Namun, di lain sisi, kami juga menyadari pentingnya memberikan klarifikasi hukum atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepada perusahaan,"imbuhnya.

Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berbagai pihak menilai bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama soal pengelolaan lingkungan dan sosial. Menurut Ahli hukum Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S beberapa waktu lalu, norma dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak secara mutlak melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Artinya, pertambangan di pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama kegiatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Pelarangan mutlak pertambangan di pulau-pulau kecil justru bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. "Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya,"ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Dia menjelaskan, jika Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut ditafsirkan sebagai larangan absolut tanpa pengecualian, maka hal ini justru akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Sebab, larangan tersebut bisa dimaknai sebagai perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif. Dengan demikian, menurut Nyoman, PT GKP yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan dan juga perusahaan-perusahaan lain yang tengah melakukan penambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tetap bisa beroperasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Sikat Tambang Ilegal...
Sikat Tambang Ilegal dalam Seminggu, Prabowo: Ngak Ada Kasihan Sekarang!
Bahlil Ungkap Arahan...
Bahlil Ungkap Arahan Prabowo soal Nasib Tambang Emas Martabe
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Bahlil Malah Bakal Kaji Ulang
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Rekomendasi
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Apa Itu Gunung Pickaxe?...
Apa Itu Gunung Pickaxe? Lokasi Penyimpanan Senjata Nuklir Iran yang Akan Dihancurkan Trump
BRI Wellness Experience...
BRI Wellness Experience 2026, Menjelajahi Wellness Garden Pertama dan Terbesar di Jantung Jakarta
Berita Terkini
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved