PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum

Senin, 20 Januari 2025 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Terkait dengan itu, Bambang berharap semua pihak menghargai keputusan hukum yang diambil dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menambahkan, PT GKP jugaterusmelibatkan perangkat desa, pemerintah daerah dan pusat, serta masyarakat setempat dalam perumusan berbagai program prioritas yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan pertambangan yang berbasis good mining practice.

"Namun, di lain sisi, kami juga menyadari pentingnya memberikan klarifikasi hukum atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepada perusahaan,"imbuhnya.

Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berbagai pihak menilai bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama soal pengelolaan lingkungan dan sosial. Menurut Ahli hukum Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S beberapa waktu lalu, norma dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak secara mutlak melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Artinya, pertambangan di pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama kegiatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Pelarangan mutlak pertambangan di pulau-pulau kecil justru bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. "Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya,"ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Dia menjelaskan, jika Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut ditafsirkan sebagai larangan absolut tanpa pengecualian, maka hal ini justru akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Sebab, larangan tersebut bisa dimaknai sebagai perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif. Dengan demikian, menurut Nyoman, PT GKP yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan dan juga perusahaan-perusahaan lain yang tengah melakukan penambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tetap bisa beroperasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Sikat Tambang Ilegal...
Sikat Tambang Ilegal dalam Seminggu, Prabowo: Ngak Ada Kasihan Sekarang!
Bahlil Ungkap Arahan...
Bahlil Ungkap Arahan Prabowo soal Nasib Tambang Emas Martabe
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Bahlil Malah Bakal Kaji Ulang
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Danantara Siap Ambil Alih
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Inggris vs Ghana: The...
Inggris vs Ghana: The Three Lions Menuju Rekor Baru
Berita Terkini
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved