Berikut Alasan Pemerintah Tahan 100% DHE SDA di RI Selama 1 Tahun
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:31 WIB
loading...
Menko Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam ( SDA ). Pemerintah memperbarui aturan terkait DHE SDA untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Menurut Menko Airlangga, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Adapun Menko Airlangga menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun dan pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," katanya.
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Menurut Menko Airlangga, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Adapun Menko Airlangga menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun dan pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," katanya.
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Lihat Juga :